Kamis, 12 Maret 2015

Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame Terhadap Estetika Dan Keindahan Kota Bandung

Abstrak
Perkembangan kota modern semakin lama semakin mengarah pada kemajuan yang pesat. Dengan berorientasi pada kegiatan ekonomi dan kewirausahaan, masyarakat kota menjalankan roda ekonomi kotanya secara baik. Berbagai kajian menyebutkan bahwa pemasangan reklame yang tidak tepat dan asal-asalan tidak menaanti tata peraturan yang telah ditetapkan mengakibatkan beberapa akibat. Dampaknya antara lain mengurangi estetika kota. Penggunaan reklame sebagai bentuk promosi semakin lama semakin tidak taat aturan. Adanya keinginan untuk menunjukkan usaha dan dikenal membuat beberapa pemiliki usaha menggunakannya tanpa memperhatikan aspek pengguna lain. Dengan taat aturan yang jelas dan tegas oleh Pemerintah dan kesadaran pemiliki usaha maka tata kota visual yang baik dapat diciptakan dengan tetap berpromosi akan usaha masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban tentang perizinan penyelenggaraan reklame untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak reklame di kota Bandung, dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah, dimana dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk selalu meningkatkan penerimaan daerahnya, seperti peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penerimaan pajak reklame.
Kata Kunci : Pajak Reklame, Perizinan Reklame, Peletakan Reklame
Abstract
The development of modern cities are increasingly leading to rapid progress. With oriented economic activities and entrepreneurship, urban run an economy of his city well. Various studies mention that the improper installation of billboards and carelessly not menaanti governance rules set lead to some result. Among others, reduce the impact on the aesthetics of the city. The use of billboards as a form of promotion are increasingly not obey the rules. The desire to show the effort and is known to make some business owners use them without attention to other users. With obey rules clearly and unambiguously by the Government and the business owner awareness of good visual layout of the city can be created with fixed will promote their respective businesses. The purpose of this study was to find answers on licensing organization of billboards to increase the effectiveness of advertisement taxation in the city, and its contribution to local tax revenues, which in the era of regional autonomy, local governments are required to always improve regional acceptance, such as an increase in local tax revenues through admission advertisement tax.
Keywords : Advertising Tax, Licensing Advertising, Laying Advertising



LATAR BELAKANG MASALAH
Kota Bandung merupakan kota metropolitan terbesar di Jawa Barat sekaligus menjadi ibu kota provinsi tersebut. Kota ini terletak 140 km sebelah tenggara Jakarta, dan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya menurut jumlah penduduk. Sedangkan wilayah Bandung Raya (Wilayah Metropolitan Bandung) merupakan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia setelah Jabodetabek dan Gerbangkertosusila (Grebangkertosusilo).
Kota kembang merupakan sebutan lain untuk kota ini, karena pada zaman dulu kota ini dinilai sangat cantik dengan banyaknya pohon-pohon dan bunga-bunga yang tumbuh di sana. Selain itu Bandung dahulunya disebut juga dengan Parijs van Java karena keindahannya. Selain itu kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja dengan kualitas produk dan harga yang bersaing. Dengan didukung oleh banyaknya toko seperti Boutique, Factory Outlet (FO), Clothing &Distro, Mall dan pasar tradisional maka pengunjung yang datang ke kota ini pun akan semakin terpuaskan, dan saat ini berangsur-angsur kota Bandung juga menjadi kota wisata kuliner.
Kota Bandung akan menjadi titik sentral pada perkembangan ekonomi masa depan yang berbasis industri kreatif. Setidaknya, tak hanya menjadi barometer bagi kawasan Indonesia, tetapi juga kawasan Asia Timur. Hal tersebut berawal dari pertemuan internasional kota berbasis ekonomi kreatif, yang dilaksanakan di Yokohama Jepang pada akhir Juli 2007.. Pada pertemuan itu, Bandung memperoleh penghargaan sekaligus tantangan, dengan terpilih sebagai projek rintisan (pilot project) kota kreatif se-Asia Timur, pemilihan Bandung sebagai kota percontohan bukanlah tanpa alasan, mengingat dalam 10 tahun terakhir, industri kreatif di Bandung menunjukkan perkembangan signifikan dan memengaruhi tren anak muda di berbagai kota, perkembangan tersebut menjadi daya tarik bagi para pelaku ekonomi kreatif di dunia, sehingga melalui projek percontohan ini, Bandung diharapkan mampu memopulerkan semangat kota kreatif di dunia global.
Untuk menjadikan Bandung sebagai pemain utama dalam persaingan global di sektor ekonomi kreatif. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kota, seperti pemberian izin menyelenggarakan acara dan penyediaan creative center yang bisa difungsikan untuk mendukung kreativitas kota ini, serta diperlukan ruang publik dan infrastruktur fisik kota yang berkualitas. “Perencanaan dan perancangan kota yang inovatif dan responsif akan menjadi peluang pembangunan ekonomi,”
Dalam pembangunan ekonomi perkotaan sendiri, hadirnya kegiatan pedagangan dan jasa akan selalu membutuhkan sebuah ruang khusus untuk mempromosikan produk perdangangan ataupun jasa nya. Disnilah maka industry periklanan hadir, berkembang dan secara langsung berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi perkotaan. Dalam dunia periklanan, makin ramainya persaingan dalam perdagangan, pada perjalanannya memunculkan sebuah private sign, yakni pesan pesan komersial berupa reklame.
Reklame merupakan salah satu alat komunikasi visual dalam lingkungan perkotaan dengan menggunakan tanda-tanda atau signage. Sedangkan bentuk rancangan reklame sendiri sangat beragam, di luar kota terlihat bilboard sepanjang tepi jalan hingga ke dalam kota berupa papan reklame, reklame layar (spanduk) hingga reklame berbentuk kecil yang ditempelkan pada fasade bangunan. Dari sinilah dunia periklanan berbentuk promosi reklame banyak diminati oleh para pelaku perdagangan, lantaran reklame sendiri dinilai mampu memberikan dampak keterpengaruhan bagi yang melihatnya sehingga hal tersebut dapat berbuah positif bagi pelaku perdagangan untuk mempromosikan dan menjual produk perdagangannya.
Reklame/iklan dan promosi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan sosial masyarakat modern. Dengan ini reklame/iklan sudah berkembang pesat menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting tidak saja bagi produsen produk dan jasa tetapi juga bagi konsumen. Kemampuan reklame/iklan dan metode promosi lainnya dalam menyampaikan pesan kepada konsumen menjadikan kedua bidang tersebut memegang peran sangat penting bagi keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk dan jasanya.
Berbagai bentuk usaha, mulai dari usaha eceran, hingga perusahaan multinasional mengandalkan reklame-/iklan dan promosi untuk menjunjung pemasaran produk dan jasa mereka kepada masyarakat. Pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin mengandalkan reklame/iklan dan bentuk promosi lainnya untuk mendapatkan informasi yang akan mereka gunakan untuk membuat suatu keputusan, apakah akan membeli suatu produk dan jasa atau tidak.
Semakin meningkat pengeluaran (belanja) reklame/iklan yang dilakukan perusahaan, maka semakin meningkat pula kuantitas pemasaran dari produk dan jasa tersebut. Hal ini membuktikan bahwa iklan/reklame dan promosi lainnya dalam memasarkan suatu produk cukup signifikan dalam mendukung pemasaran produk tersebut kepada masyarakat.
Namun disamping itu pemasangan reklame dalam berbagai ukuran, bentuk dalam penggunaannya sering menimbulkan berbagai kontroversi. Pemasangan reklame yang banyak dan tidak teratur, menimbulkan kesan “kumuh” dan mengaburkan informasi yang akan di sampaikan. Kekaburan informasi terjadi karena saling tumpang-tindihnya informasi yang terpampang. Konflik juga terjadi karena adanya perbedaan kepentingan antara public sign dan private sign. Masalah lain yang menjadi kontroversi dari pemasangan reklame seperti apa yang pernah dikemukakan oleh Gordon Cullen (1961) dalam The Concise Townscape, bahwa ia mengemukakan keberatannya terhadap pemasangan iklan (reklame) di jalan. Ada empat hal yang ia kemukakan yang diantaranya yakni. Pertama, iklan tidak layak dan selanjutnya membahayakan keselamat-an. Kedua, iklan mengeksploitasi penggunaan jalan dan masyarakat tidak ada pilihan lain selain memperhatikan iklan. Ketiga, iklan-iklan “mengasari” lingkungan publik dan menurunkan selera publik. Keempat, iklan mengalihkan perhatian pengendara kendaraan bermotor dan penguna jalan(Cullen, 1961: 152).
Pada dasarnya pemasangan papan reklame mempunyai prosedur dan tata cara tersendiri dan dalam pelaksanaannya juga terkait antara beberapa pihak yang berkepentingan dalam pemasangannya, antara lain :
       1.            Pihak Pemerintah Pemerintah yang dimaksud disini adalah pemerintah daerah (kabupaten, kota) tempat dimana papan reklameakan dipasang. Pemerintah kota/kabupaten memiliki kewenangan memberi izin pemasangan papan reklame dimaksud sesuai dengan peraturan daerah setempat yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, yang kemudian melimpahkannya di bawah wewenang dinas pertamanan.
       2.            Pihak Perusahaan Advertising Pihak perusahaan advertising dalam operasionalnya wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha pemasa-ngan papan reklame dengan terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
      3.            Pihak Yang Memiliki Tempat untuk Pemasangan Papan Reklame Tempat yang digunakan untuk pemasangan papan reklame dapat berupa tanah atau bangunan milik perorangan atau milik pemerintah. Pihak perusahaan advertising wajib mengadakan perjanjian kepada pihak pemilik tersebut. Perjanjian yang dilakukan per-usahaan advertising dengan pemilik merupakan suatu perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1548 KUH Perdata, sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan advertising dengan perusahaan/produsen yang berkeinginan mengiklankan jasa/produknya melalui perusahaan advertising merupakan perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601 b KUH Perdata.


IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas,maka dapat di identifikasikan masalah sebagai berikut :
      1.            Bagaimana tata cara dan pengawasan perizinan penyelenggaraan reklame?
      2.            Bagaimana pengelolaan peletakan reklame terhadap estetika dan keindahan kota?
      3.            Bagaimana pengaruh pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah?

TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu agar :
1.      Untuk mengetahui dan menganalisis tentang tata cara perizinan penyelanggaraan reklame.
2.      Untuk mengetahui dan menganalisis cara mengelola reklame untuk kepentingan estetika dan keindahan.
3.      Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh dari pendapatan pajak reklame.


RUANG LINGKUP KAJIAN
Untuk pembahasan sebuah topik yang terarah dan terfokus pada tujuan yang ingin tercapai, maka batasan laporan karya tulis ilmiah yang akan diteliti yaitu membahas hal-hal mengenai :
1.      Mengidentifikasi definisi dari reklame dan jenis-jenis reklame
2.      Mengidentifikasi tata cara perizinan penyelenggaraan reklame di kota Bandung
3.      Mengidentifikasi pengelolaan tata letak reklame agar estetika dan keindahan kota Bandung tetap terjaga
4.      Mengidentifikasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bandung yang bersumber dari pajak reklame

POSTULAT DAN HIPOTESI
1.      Postulat
Penyelenggaraan reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Reklame
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 ini bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame (bukan objek pajak reklame) adalah:
1        Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
2        Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3        Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
4        Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
5        Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan reklame yang diadakan khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor.Adapun subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame dan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Media periklanan (reklame) digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan komersial perusahaan. Dengan banyaknya perusahaan menggunakan media periklanan (reklame) maka perusahaan harus membayar pajak atas penyelenggaraan reklame.Oleh karena itu, pemerintah berharap pemungutan pajak reklame di Kota Bandung dapat memberikan pengaruh dan kontribusi yang sangat berarti (signifikan) bagi penerimaan pajak daerah Kota Bandung.Dengan adanya pemberlakuan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.Undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk mengarahkan sistem perpajakan daerah yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
2.      Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut maka hipotesis yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
1        Dengan adanya penertiban dan pengawasan yang ketat terhadap perizinan reklame akan mengurangi penyelengaraan reklame yang tidak berizin atau illegal.
2        Dengan adanya pengelolaan mengenai aturan aturan untuk mengatur tata letak dari penyelenggaraan reklame akan menigkatkan dan menjaga estetika dan keindahan kota serta keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, keserasian bangunan dan lingkungan agar sesuai dengan rencana kota.
3        Pemungutan pajak reklame berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak daerah Kota Bandung.

CARA MEMPEROLEH DATA
            Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode observasi (Pengamatan melibatkan semua indera (penglihatan, pendengaran, penciuman, pembau, perasa) berupa :
·        Teknik pengamatan langsung : penulis terjun langsung ke lokasi pengamatan, yakni di kota Bandung.
·        Studi Pustaka : penulis mendapatkan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian dari buku-buku, artikel, dan internet.

SISTEMATIKA PENULISAN
Pembahasan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini terdiri dari 3 bab yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya, adapun ini dari bab-bab tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Berisi tentang uraian pokok-pokok permasalahan yang terdiri dari : Latar Belakang Masalah, Identifikasi Masalah, Tujuan Pengkajian, Ruang Lingkup Kajian, Postulat dan Hipotesis, Cara Memperoleh Data, dan Sistematika Penulisan.
BAB II : TEORI & PEMBAHASAN
            Pada bab ini penulis akan menguraikan tentang dasar-dasar teori yang menunjang dalam penulisan ini. Terutama yang secara langsung berkaitan dengan desain cafe.
BAB III : PENUTUP
            Bab ini berisikan kesimpulan dan saran-saran yang dapat diambil dari karya tulis ilmiah ini.
Landasan Teori
Reklame
  • Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Walikota.
  • Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  • Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
  • Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
  • Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  •  Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
  • Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
  • Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain.
  • Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  • Reklame Teks Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
  • Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
  • Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
  • Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
  • Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  • Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatk-an.
  • Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik didalam maupun diluar ruangan.
  • Pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
  • Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
  • Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
  • Di atas bangunan adalah titik reklame yang di tempatkan di atas bangunan/gedung.
  • Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kon-truksi maupun tidak.
  • Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
  •  Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesela-matan lalu lintas.
  • Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kontruksi reklame.
  • Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi reklame.
  •  Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
  • Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR adalah merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyeleng-gara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
  • Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
  • Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.

Tinjauan Pustaka
Sejarah dari Reklame
Sejarahnya reklame merupakan seruan yang berulang-ulang dan berasal dari bahasa Spanyol. Dan miliki kata re yang artinya ulang dan klame atau clamo yang artinya berseru. Seni reklame merupakan sebuah karya seni rupa yang berguna untuk membeli suatu informasi, anjuran, propaganda, dan hanya sekedar menawarkan barang dagangan atau jasa agar konsumen tertarik untuk membeli dan memakainya. Penawaran barang atau jasa sering kita jumpai di lingkungan rumah atau di masyarakat. Reklame merupakan cara  menawarkan barang yang baik dan sopan, tetapi tentu saja dengan berita yang tidak membohongi pemakai atau konsumen. Penawaran yang baik akan membuat banyak orang berminat untuk membeli dan memakainya.
Perkembangan Reklame di Bandung
Perkembangan reklame di Bandung pada saat ini berkembangan sangat pesat hal ini tidak terlepas karena kota Bandung dikenal sebagai kota belanja. Dengan didukung oleh banyaknya toko seperti Boutique, Factory Outlet (FO), Clothing &Distro, Mall dan pasar tradisional. Dengan ini maka para pemilik produk/jasa mengambil peluang menarik pengunjung yang datang ke kota ini untuk membeli produk/jasanya dengan cara memasang reklame.
Daya Tarik Reklame
Daya tarik reklame dipakai untuk memperngaruhi perasaan konsumen terhadap produk atau jasa. Tipe pelaksanaannya mengacu pada suatu daya tarik tertentu, yang diimplementasikan ke dalam bentuk pesan dari reklame yang kemudian dipresentasikan apabila ide penjualan sudah disetujui.

Pembahasan
Pengawasan Perizinan Penyeleng-garaan Reklame
Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan kesejahteraan bagi warganya. Oleh karena itu dibutuhkan sikap pemerintah yang proaktif. Salah satu peran serta pemerintah selaku penguasa terhadap aktivitas masyarakatnya adalah melalui mekanisme perizinan. Melalui perizinan pemerintah mengatur semuanya mulai dari mengarahkan, melaksanakan bahkan mengendalikan.
Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum.
Izin termasuk layanan publik karena orang yang memanfaatkan layanan tersebut harus membayar sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin atau perizinan yang merupakan jasa publik harus sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten selaku penyelenggara pemerintahan. Sehingga apa yang akan dilaksanakan menjadi legal/resmi dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Hal ini dikarenakan pemerintah menggunakan izin sebagai instrument untuk mempengaruhi hubungan dengan para warganya agar mau mengikuti cara yang dianjurkan oleh pemerintah guna mencapai tujuan yang konkrit.
Berdasarkan Buku profil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tahun 2003 ada berbagai macam bentuk izin yakni pengurusan mendirikan tempat hiburan, izin mendirikan Rumah Makan, izin produksi makanan dan minuman, izin membuka warnet dan wartel serta izin pemasangan iklan atau Reklame atau spanduk. Iklan merupakan salah bentuk promosi yang seringkali dilakukan oleh suatu perusahaan agar produk tersebut dikenal oleh masyarakat, oleh karena itu kota Bandung sekarang ini terdapat banyak sekali iklan dalam bentuk reklame yang tersebar di beberapa tempat di kota Bandung.
Namun dalam kehidupan sehari-hari terkadang masyarakat di buat takut karena keberadaaan papan Reklame yang berdiri atau terpasang di atas toko, di median jalan, maupun di pinggir jalan, di karenakan papan reklame yang terpasang tidak sesuai prosedur yang telah di tetapkan oleh dinas perijinan di daerah tersebut atau papan reklame tersebut tidak memiliki keamanan yang tinggi.
Reklame- reklame liar tersebut terpasang di median jalan, baik di dalam wilayah jalan desa yang bukan jalan raya seperti di pinggir kota. Apabila hal tersebut dibiarkan dan tidak ditindak tegas maka kenyamanan dan keindahan kota akan terganggu, serta dapat mengurangi pendapatan asli daerah kota Bandung.
Pemasangan reklame yang semakin liar akan banyak menimbulkan permasalahan di kota Bandung, antara lain :
a)      Permasalahan pertama akan menimbulkan estetika dan keindahan kota akan berserakan dan menghalanggi keindahan kota Bandung.
b)      Permasalahan kedua akan menimbulkan permasalahan dari segi ekonomi, retribusi pendapatan daerah kota Bandung akan menurun karna adanya pemasangan reklame liar yang tidak membayar biaya retribusi pajak setiap bulanya.
c)      Permasalahan yang ketiga akan menimbulkan masalah adanya masa izin berlakunya telah habis dikarenakan pemasangan reklame yang masa izinya habis bila tidak di tindak lanjuti maka akan merugikan pendapatan daerah kota Bandung
d)      Permasalahan keempat adalah apabila adanya pemasangan reklame liar akan menimbul-kan masalah adanya bangunan reklame liar yang konstruksi bangunan tidak sesuai dan merusak bangunan yang ada di sebelahnya maupun di sekelilingnya.
            Oleh karena itu untuk mengatasi masalah mengenai penyelengaraan reklame diperlukan adanya pengawasan perizinan oleh pemerintah kota Bandung agar nantinya penyelenggaraan reklame bisa lebih mudah dikelola dan ditindak reklame-reklame yang illegal atau tidak memiliki izin.
Berikut adalah Keputusan Walikota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung;
1)      Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
2)      Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
3)      Izin penyelenggaraan reklame dapat diberikan kepada penyelenggara reklame atau jasa periklanan/biro reklame apabila:
a.       melengkapi persyaratan administrasi
b.      membayar pajak reklame.
4)      Kewajiban memperoleh izin tidak berlaku terhadap penyelenggaraan reklame yaitu:
a.       oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi Pemerintah/penyuluhan;
b.      melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
c.       semata-mata memuat tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas tidak melebihi 4 (empat) meter;
d.      semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 1 (satu) meter;
e.       di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis, dengan ketentuan luas reklame dan waktu penyelenggaraan reklame ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
f.        diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Dengan adanya prosedur mekanisme izin yang tepat namun kenyataannya sekarang ini masih banyak penyelenggara reklame yang masih mengabaikan prosedur izin sesuai perda tersebut yang baik dan benar. Hal itu terbukti dari  salah satu oknum petugas Satpol PP Kota Bandung dengan inisial AA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam kasus tersebut, AA diduga meminta uang kepada pengusaha pemasang reklame sebesar Rp 925 juta. Padahal untuk biaya pengurusan izin reklame tidak mencapai jumlah tersebut. Menanggapi hal itu, Anggota komisi B DPRD Kota Bandung, Endun Hamdun menilai, bahwa pengawasan terhadap proses pegurusan izin reklame tergolong lemah. Sehingga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pemerintahan Kota Bandung. Sebab, menurutnya, pengurusan izin tersebut, meliputi beberapa dinas mulai dari Satpol PP, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Pemakaman dan Pemakaman (Distamkam).
Maraknya tren penyelenggara reklame yang mendirikan konstruksi terlebih dahulu dibandingkan dengan yang menyelesaikan perizinan. Tetapi yang terjadi selanjutnya banyak tiang reklame tersebut diketahui tidak berizin setelah tiang konstruksi selesai dibangun. Tentu saja dalam hal itu pembangunan reklame tidak bisa sembarangan, harus sesuai prosedur saja yang tepat dan benar. Pembangunan tiang reklame tidak akan dipermasalahkan sepanjang mematuhi semua izin yang berlaku, termasuk persetujuan masyarakat.
Dengan ini sangat kelihatan bahwa masih lemahnya pengawasan dari beberapa dinas terkait karena ini melibatkan beberapa pihak untuk urusan perizinan.
Untuk itu, harus ada pengawasan dan tindakan yang tegas oleh pemerintah daerah mengenai masalah reklame yang bermasalah tersebut. Penertiban reklame harus dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame yang bermasalah seperti
a.       yang tidak berizin;
b.      telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;.
c.       tanpa tanda masa berlaku/tanda pelunasan pajak;
d.      terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
e.       perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan;
f.        tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
g.       tidak terawat dengan baik.
Dalam penindakannya pemerintah daerah tentu harus melakukan pembongkaran mutlak terhadap reklame yang bermasalah tersebut. Dalam melakukan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP tentunya harus tegas tidak ada lagi alasan kekurangan dana atau personel dan alasan lainnya, karena dengan itu maka akan  menimbulkan efek jera bagi pelanggar penyelenggara reklame yan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dan hal ini juga untuk mencegah terjadinya makin banyak reklame ilegal dimana-mana akibat dari kurang tegasnya pemerintah daerah.
Pengelolaan Peletakan Reklame Terhadap Estetika dan Keindahan Kota Bandung
Reklame seharusnya sudah menjadi unsur pengaturan dalam tingkat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Wilayah peruntukannya (kawasan /zoning) dalam tingkat Rencana Tata Ruang Kota(RTRK). Lebih mendetail masalah reklame merupakan bagian yang dipertimbangkan dalam Pola Rancang dan Rekayasa Kota (Urban design Pattern dan Urban Structure) yang biasanya tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dalam peraturan tersebut maka penanganan reklame perlu memperhatikan:
1        standar “estetika lingkungan penataan reklame”, sehingga dapat mendukung keindahan lingkungan;
2        kejenuhan reklame atau jumlah reklame yang terpasang di suatu kawasan tertentu sehingga pemasangan reklame di kawasan tersebut harus dibatasi;
3        pentingnya keputusan mengenai pelarangan pemasangan reklame pada kawasan bebas reklame atau kawasan terbatas reklame;
4        pentingnya sistem control dari yang berwenang untuk upaya pemantauan atas reklame (ilegal);
5        pentingnya ketepatan disain dan ukuran reklame yang terpasang dengan desain dan ukuran reklame yang diusulkan.
Tata cara penanganan dan penataan reklame harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan baik dari segi estetika, secara arsitektual maupun lingkungan, serta dari segi manajemen yang berorientasi kepada efisiensi dan keindahan kota, bukan kepada targeting yang terkadang mengabaikan sisi lainnya. Dalam hal ini terdapat pola penyebaran peletakan reklame sesuai peraturan daerah kota Bandung nomor 04 tahun 2012
1)      Setiap penyebaran peletakan reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota.
2)      Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning) terdiri dari:
Kawasan Penyelenggaraan Reklame:
Kawasan Khusus, yaitu kawasan dengan karakter/ciri tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan menempel dibagian depan bangunan;
Kawasan Selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi lain yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Walikota berdasarkan rekomendasi Tim Teknis;
Kawasan Umum, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame di luar Kawasan Khusus dan Kawasan Selektif.
Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas)
adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu gedung dan/atau halaman kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, Kantor militer/kepolisian, taman kota, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan R.A.A Wiranatakusumah, Jalan Pajajaran, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Dr. Junjunan dan Jalan Pasteur.
dikecualikan, adalah reklame pada jembatan penyeberangan orang (JPO), reklame yang menunjukkan identitas bangunan/kegiatan, serta reklame yang tidak berhubungan dengan identitas bangunan/kegiatan dengan cara penempatan pada halaman, bangunan atau bangun-bangunan pada Kawasan Bebas yang berbatasan dengan kawasan lainnya.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pola penyebaran perletakan reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Selain pola penyebaran reklame terdapat juga tata cara perletakan Reklame sesuai peraturan daerah kota Bandung nomor 04 tahun 2012
1)      Perletakan Reklame, dirinci menjadi titik-titik reklame.
2)      Titik-titik reklame, dapat ditempatkan pada kawasan selektif dan umum terdiri dari:
a.       titik-titik reklame di dalam sarana dan prasarana kota;
b.      tititk-titik reklame di luar sarana dan prasarana kota.
3)      Titik-titik reklame di dalam prasarana dan sarana kota sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf a, adalah titik reklame yang ditempatkan pada:
a. Bahu jalan/berm jalan, median jalan, jembatan dan jalan layang;
b.      Shelter;
c.       Jembatan penyebrangan orang (JPO);
d.      Bando jalan;
e.       Pos jaga polisi;
f.        Jam Kota;
g.       Terminal dan Pangkalan Angkutan;
h.       Gelanggang/Gedung Olah Raga; dan
i.         Pasar.
4)      Titik-titik di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah titik reklame yang ditempatkan pada:
a.       menempel pada bangunan, menggantung pada bangunan dan/atau dipancang di atas bangunan;
b.      di halaman;
c.       di ruas jalan tol dan jembatan kereta api di wilayah Daerah;
d.      di kendaraan dan ruang udara;
e.       di tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan
f.        melekat/menyatu pada dinding/tembok dan-/atau atap bangunan perseorangan.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan titik-titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.
Di Kota Bandung saat ini, reklame masih terbilang semrawut. Banyak yang dipasang di sembarang tempat, akibatnya keindahan kota menjadi ternoda, terkesan kumuh, dan acak-acakan. Banyak terjadi penempatan beragam iklan tidak beraturan, termasuk iklan untuk jasa seperti usaha, sedot wc, tukang pijat, penerjemah, penyediaan pembantu rumah, sampai penyediaan guru privat. Biasanya reklame yang terbuat dari triplek, seng, spanduk atau stiker ditempatkan di tiang listrik, pagar tembok, halte, hingga batang pohon. Karena itu, menertibkan dan menata ulang pemasangan reklame menjadi mutlak, dan mendesak, agar keindahan Kota Bandung kian mempesona.
Sebagai Ibu Kota Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung sudah semestinya tampil membanggakan. Bukan hanya berprestasi, tapi juga tampil indah, bersih, dan memukau. Estetika dan keindahan kota bukan hanya penting agar warganya bangga, tapi juga diharapkan dapat membuat para wisatawan betah berkunjung ke Kota Kembang ini.  
Satu di antara hal penting yang berpengaruh terhadap estetika dan keindahan kota, adalah penataan reklame. Pemasangannya perlu ditata dengan baik, tidak asal tempel, juga tidak asal pasang. Bila tak ditata dengan baik, kesan amburadul, pasolengkrah, dan pabalatak ini akan membuat kota menjadi kumuh, dan tak enak dipandang mata. Idealnya, penataan reklame di sebuah kota, termasuk di Kota Bandung ini, bukan sekadar menambah pundi-pundi pendapatan bagi pemerintah setempat dalam bentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi juga dapat menambah keindahan dan keasrian kota.
Dalam perencanaan penataan reklame itu tidak boleh mengindahkan unsur keadilan, teknologi, estetika. Azas keadilan ini adalah siapa saja boleh baik indivudu maupun kelompok mempunyai usaha reklame selama taat aturan, azas berkeadilan regulasi ini tidak boleh memiliki satu orang atau kelompok  banyak usaha reklame sehingga peluang ekonomi bagi yang lain tertutup, reklame di kota bandung harus berteknologi canggih dengan mengurangi reklame statis menjadi reklame yang dinamis, iklan seperti megatron yang mengikuti bentuk bangunan, juga akan diatur estetikanya mulai dari ukuran bentuk dan lainnya.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil akan mengubah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penataan Reklame di Kota Bandung. Perwal yang baru akan mengatur semua jenis reklame, mulai dari plang dokter hingga megatron. Nantinya kondisi reklame di Kota Bandung akan seperti di Jepang atau Hong Kong.
Reklame di Kota Bandung harus bermigrasi dari statis ke dinamis. Dengan demikian, reklame besar akan diarahkan menjadi megatron dan meninggalkan pola cetak seperti yang banyak digunakan para pengusaha reklame saat ini. Rencana penataan reklame juga tidak boleh melupakan unsur keadilan, teknologi, dan estetika. Asas keadilan ini, siapa saja boleh, baik individu maupun kelompok mempunyai usaha reklame selama taat aturan. Asas berkeadilan regulasi ini tidak boleh dimiliki satu orang atau kelompok pengusaha reklame, sehingga peluang ekonomi bagi yang lain tertutup.
Reklame di Kota Bandung harus berteknologi canggih dengan mengurangi reklame statis menjadi reklame yang dinamis. Iklan seperti megatron yang mengikuti bentuk bangunan, juga akan diatur estetikanya, mulai dari ukuran, bentuk, dan lainnya.
Ridwan Kamil sebagai wali kota Bandung menerangkan “keseimbangan penyebaran reklame Kota Bandung tidak boleh menyebar di mana saja tetapi harus mempunyai zona-zona mana yang boleh dan tidak boleh. Ada zona-zona yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya memasang reklame namun teratur, zona yang di desain pemasangan reklame seheboh-hebohnya contoh di Jalan Cihampelas, Kepatihan di daerah-daerah dagang full bisnis, tapi ada zona-zona yang tidak diperbolehkan seperti pemukiman, perkantoran,”
Pengaruh Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayar oleh masyarakat dan sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta sebagai perwujudan peran serta masyarakat atau wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Setiap daerah di Indonesia melalui Dinas Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas semua objek pajak di daerahnya, demikian pula halnya dengan Kota Bandung yang pembangunannya semakin berkembang dan maju secara pesat seiring dengan berlakunya otonomi daerah dan masuknya para investor baik dari dalam maupun luar negeri.Dengan berlakunya era perdagangan bebas, maka persaingan usaha semakin ketat dan tajam.
Kondisi seperti itu menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat terus berkembang mempertahankan eksistensinya.Setiap perusahaan yang ada selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam segala hal. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan berusaha untuk menarik perhatian konsumen dengan cara melakukan promosi-promosi baik untuk memperkenalkan maupun memasarkan produknya.
Salah satu strategi yang dilakukan perusahaan dalam memperkenalkan dan memasarkan produknya sehingga penjualan (pendapatan) perusahaan meningkat serta dapat memperluas pangsa pasar perusahaan adalah melalui media periklanan (reklame). Dengan demikian penerimaan pajak reklame di Kota Bandung diproyeksikan akan selalu mengalami peningkatan dengan bertambah banyaknya perusahaan yang menggunakan media periklanan (reklame) untuk tujuan komersial.
Berikut adalah peraturan daerah kota Bandung no 08 tahun 2003 tentang pajak reklame.
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 4
1        Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
2        Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini didasarkan atas NJOR dan NSPR, dengan rumus sebagai berikut:
NSR = NJOR + NSPR.
Pasal 5
1        NJOR sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 4, dihitung berdasarkan ukuran reklame, harga dasar ukuran reklame, ketinggian, dan harga dasar ketinggian reklame dengan rumus sebagai berikut:
NJOR = (Ukuran Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar Ketinggian Reklame).
2        Harga Dasar Ukuran Reklame dan Harga Dasar Ketinggian Reklame serta cara perhitungannya diatur melalui Keputusan Walikota.
Pasal 6
1        Nilai Strategis Pemasangan Reklame dihitung berdasarkan Nilai Fungsi Ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Sudut Pandang (NSP) dan Nilai Fungsi Jalan (NFJ), dengan rumus sebagai berikut:
NSPR = (NFR + NSP + NFJ) x Harga Dasar NSPR
2        Perhitungan NFR, NSP, NFJ dan Harga Dasar NSPR diatur melalui Keputusan Walikota.
Pasal 7
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 8
Besarnya pajak dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1).
Pasal 9
Untuk semua objek pajak yang mempromosikan rokok, dan minuman beralkohol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame.
Dari data tersebut dapat di analisis bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan perkembangan penyelenggaraan reklame yang terjadi di kota Bandung sekarang ini dan pendapatan pajak yang diperoleh yaitu sebesar 25% akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang akan bermanfaat bagi kota Bandung nantinya.
Namun karena masih adanya banyak reklame-reklame yang berdiri tanpa izin atau ilegal yang menyebabkan pemungutan pajak reklame menjadi kurang efektif dan juga terjadi kenaikan dan penurunan pertumbuhan pajak reklame tiap tahunnya (fluktuaktif).
Sebagai contoh pada tahun 2014 Pemerintah kota Bandung menargetkan Realisasi penerimaan pajak dari reklame di Kota Bandung diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Tetapi Realisasi penerimaan pajak reklame Kota Bandung tahun 2014 hanya mencapai Rp 23,6 miliar atau sebesar 98,72 persen. Hal ini terjadi karena masih adanya reklame-reklame bermasalah atau ilegal tersebut. Di tahun 2015 ini Pemerintah kota Bandung diharapkan bisa menggenjot pendapatan dari bidang reklame ini.  Jika Pemerintah kota Bandung dapat menekan resiko penyimpangan maka bukan tidak mustahil pendapatan akan lebih tinggi dari itu


Kesimpulan
Penggunaan reklame sebagai bentuk promosi yang semakin lama semakin tidak taat aturan. Adanya keinginan untuk menunjukkan atau mempromosikan usaha atau produknya agar bisa dikenal oleh konsumen membuat beberapa pemiliki usaha menggunakannya tanpa memperhatikan aspek pengguna lain. Maka dari itu untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran mengenai penyelenggaraan reklame yang ilegal maka perlu adanya  pengawasan dan tata aturan yang jelas dan tegas oleh Pemerintah kota dan kesadaran sendiri pemiliki usaha.
Penyelenggaraan reklame yang yang sedang berkembang sangat pesat ini juga menyebabkan pengaturan reklame di kota Bandung berada pada posisi kurang ideal dari sisi perencanaan pengawasan dan pengendaliannya, keterbatasan ruang di Kota Bandung, pertumbuhan ekonomi, pesaingan usaha menyembabkan sangat banyaknya reklame berdiri di Kota Bandung, bentuknya dan aturannya sehingga menyebabk-an berbagai permasalahan. Maka dari itu di perlukan adanya pengelolaan mengenai tata cara peletakan reklame yang baik dan benar. Reklame harus memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak pengusaha (biro iklan) untuk menempatkan media reklame sesuai dengan fungsinya sebagai media informasi sekaligus sebagai komponen kota yang berpengaruh pada keindahan kota. Oleh karena itu aspek keselamatan, keindahan dan keefektifan penyampaian informasi menjadi dasar pertimbangan dalam menata media reklame luar ruangan.
Selain itu kontribusi pajak reklame berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Hal ini tidak terlepas kota Bandung itu sendiri yang dikenal sebagai kota belanja, yang maka dari itu para pemilik/produsen produk/jasa menggunakan media reklame sebagai sarana promosinya, serta banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung setiap tahunnya sebagai targeting dari berkembangnya pertumbuhan reklame di kota Bandung ini. Dan akan  menjadikan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang berpotensi cukup besar dalam mendukung perekonomian daerah Kota Bandung. Kontribusi yang cukup besar ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat kota Bandung.
Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar