Abstrak
Perkembangan
kota modern semakin lama semakin mengarah pada kemajuan yang pesat. Dengan
berorientasi pada kegiatan ekonomi dan kewirausahaan, masyarakat kota
menjalankan roda ekonomi kotanya secara baik. Berbagai kajian menyebutkan bahwa
pemasangan reklame yang tidak tepat dan asal-asalan tidak menaanti tata
peraturan yang telah ditetapkan mengakibatkan beberapa akibat. Dampaknya antara
lain mengurangi estetika kota. Penggunaan reklame sebagai bentuk promosi
semakin lama semakin tidak taat aturan. Adanya keinginan untuk menunjukkan
usaha dan dikenal membuat beberapa pemiliki usaha menggunakannya tanpa
memperhatikan aspek pengguna lain. Dengan taat aturan yang jelas dan tegas oleh
Pemerintah dan kesadaran pemiliki usaha maka tata kota visual yang baik dapat
diciptakan dengan tetap berpromosi akan usaha masing-masing. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menemukan jawaban tentang perizinan penyelenggaraan reklame
untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak reklame di kota Bandung, dan
kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah, dimana dalam era otonomi
daerah, pemerintah daerah dituntut untuk selalu meningkatkan penerimaan
daerahnya, seperti peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penerimaan pajak reklame.
Abstract
The development of modern cities are
increasingly leading to rapid progress. With oriented economic activities and
entrepreneurship, urban run an economy of his city well. Various studies
mention that the improper installation of billboards and carelessly not
menaanti governance rules set lead to some result. Among others, reduce the
impact on the aesthetics of the city. The use of billboards as a form of
promotion are increasingly not obey the rules. The desire to show the effort
and is known to make some business owners use them without attention to other
users. With obey rules clearly and unambiguously by the Government and the
business owner awareness of good visual layout of the city can be created with
fixed will promote their respective businesses. The purpose of this study was
to find answers on licensing organization of billboards to increase the
effectiveness of advertisement taxation in the city, and its contribution to
local tax revenues, which in the era of regional autonomy, local governments
are required to always improve regional acceptance, such as an increase in
local tax revenues through admission advertisement tax.
Keywords : Advertising Tax, Licensing
Advertising, Laying Advertising
LATAR BELAKANG MASALAH
Kota Bandung
merupakan kota metropolitan terbesar di Jawa Barat sekaligus menjadi ibu kota
provinsi tersebut. Kota ini terletak 140 km sebelah tenggara Jakarta, dan
merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya
menurut jumlah penduduk. Sedangkan wilayah Bandung Raya (Wilayah Metropolitan
Bandung) merupakan metropolitan terbesar ketiga di Indonesia setelah
Jabodetabek dan Gerbangkertosusila (Grebangkertosusilo).
Kota kembang merupakan sebutan
lain untuk kota ini, karena pada zaman dulu kota ini dinilai sangat cantik
dengan banyaknya pohon-pohon dan bunga-bunga yang tumbuh di sana. Selain itu
Bandung dahulunya disebut juga dengan Parijs van Java karena keindahannya.
Selain itu kota Bandung juga dikenal sebagai kota belanja dengan kualitas
produk dan harga yang bersaing. Dengan didukung oleh banyaknya toko seperti
Boutique, Factory Outlet (FO), Clothing &Distro, Mall dan pasar tradisional
maka pengunjung yang datang ke kota ini pun akan semakin terpuaskan, dan saat
ini berangsur-angsur kota Bandung juga menjadi kota wisata kuliner.
Kota Bandung akan
menjadi titik sentral pada perkembangan ekonomi masa depan yang berbasis
industri kreatif. Setidaknya, tak hanya menjadi barometer bagi kawasan
Indonesia, tetapi juga kawasan Asia Timur. Hal tersebut berawal dari pertemuan
internasional kota berbasis ekonomi kreatif, yang dilaksanakan di Yokohama
Jepang pada akhir Juli 2007.. Pada pertemuan itu, Bandung memperoleh
penghargaan sekaligus tantangan, dengan terpilih sebagai projek rintisan (pilot
project) kota kreatif se-Asia Timur, pemilihan Bandung sebagai kota percontohan
bukanlah tanpa alasan, mengingat dalam 10 tahun terakhir, industri kreatif di
Bandung menunjukkan perkembangan signifikan dan memengaruhi tren anak muda di
berbagai kota, perkembangan tersebut menjadi daya tarik bagi para pelaku
ekonomi kreatif di dunia, sehingga melalui projek percontohan ini, Bandung
diharapkan mampu memopulerkan semangat kota kreatif di dunia global.
Untuk menjadikan Bandung sebagai
pemain utama dalam persaingan global di sektor ekonomi kreatif. Oleh karena
itu, dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kota, seperti pemberian izin
menyelenggarakan acara dan penyediaan creative center yang bisa difungsikan
untuk mendukung kreativitas kota ini, serta diperlukan ruang publik dan infrastruktur
fisik kota yang berkualitas. “Perencanaan dan perancangan kota yang inovatif
dan responsif akan menjadi peluang pembangunan ekonomi,”
Dalam pembangunan ekonomi
perkotaan sendiri, hadirnya kegiatan pedagangan dan jasa akan selalu
membutuhkan sebuah ruang khusus untuk mempromosikan produk perdangangan ataupun
jasa nya. Disnilah maka industry periklanan hadir, berkembang dan secara
langsung berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi perkotaan. Dalam dunia
periklanan, makin ramainya persaingan dalam perdagangan, pada perjalanannya
memunculkan sebuah private sign, yakni pesan pesan komersial berupa reklame.
Reklame/iklan dan
promosi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan sosial
masyarakat modern. Dengan ini reklame/iklan sudah berkembang pesat menjadi
suatu sistem komunikasi yang sangat penting tidak saja bagi produsen produk dan
jasa tetapi juga bagi konsumen. Kemampuan reklame/iklan dan metode promosi
lainnya dalam menyampaikan pesan kepada konsumen menjadikan kedua bidang
tersebut memegang peran sangat penting bagi keberhasilan perusahaan dalam
memasarkan produk dan jasanya.
Berbagai bentuk
usaha, mulai dari usaha eceran, hingga perusahaan multinasional mengandalkan reklame-/iklan
dan promosi untuk menjunjung pemasaran produk dan jasa mereka kepada
masyarakat. Pada sistem ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin
mengandalkan reklame/iklan dan bentuk promosi lainnya untuk mendapatkan
informasi yang akan mereka gunakan untuk membuat suatu keputusan, apakah akan
membeli suatu produk dan jasa atau tidak.
Semakin meningkat
pengeluaran (belanja) reklame/iklan yang dilakukan perusahaan, maka semakin
meningkat pula kuantitas pemasaran dari produk dan jasa tersebut. Hal ini
membuktikan bahwa iklan/reklame dan promosi lainnya dalam memasarkan suatu produk cukup
signifikan dalam mendukung pemasaran produk tersebut kepada
masyarakat.
Namun disamping itu
pemasangan reklame dalam berbagai ukuran, bentuk dalam penggunaannya sering
menimbulkan berbagai kontroversi. Pemasangan reklame yang banyak dan tidak
teratur, menimbulkan kesan “kumuh” dan mengaburkan informasi yang akan di
sampaikan. Kekaburan informasi terjadi karena saling tumpang-tindihnya
informasi yang terpampang. Konflik juga terjadi karena adanya perbedaan
kepentingan antara public sign dan private sign. Masalah lain yang menjadi
kontroversi dari pemasangan reklame seperti apa yang pernah dikemukakan oleh
Gordon Cullen (1961) dalam The Concise Townscape, bahwa ia mengemukakan
keberatannya terhadap pemasangan iklan (reklame) di jalan. Ada empat hal yang
ia kemukakan yang diantaranya yakni. Pertama, iklan tidak layak dan selanjutnya
membahayakan keselamat-an. Kedua, iklan mengeksploitasi penggunaan jalan dan
masyarakat tidak ada pilihan lain selain memperhatikan iklan. Ketiga,
iklan-iklan “mengasari” lingkungan publik dan menurunkan selera publik.
Keempat, iklan mengalihkan perhatian pengendara kendaraan bermotor dan penguna
jalan(Cullen, 1961: 152).
Pada dasarnya
pemasangan papan reklame mempunyai prosedur dan tata cara tersendiri dan dalam
pelaksanaannya juga terkait antara beberapa pihak yang berkepentingan dalam
pemasangannya, antara lain :
1.
Pihak Pemerintah
Pemerintah yang dimaksud disini adalah pemerintah daerah (kabupaten, kota)
tempat dimana papan reklameakan dipasang. Pemerintah kota/kabupaten memiliki
kewenangan memberi izin pemasangan papan reklame dimaksud sesuai dengan
peraturan daerah setempat yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, yang kemudian
melimpahkannya di bawah wewenang dinas pertamanan.
2.
Pihak Perusahaan
Advertising Pihak perusahaan advertising dalam operasionalnya wajib mengajukan
permohonan untuk memperoleh izin usaha pemasa-ngan papan reklame dengan
terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
3.
Pihak Yang Memiliki
Tempat untuk Pemasangan Papan Reklame Tempat yang digunakan untuk pemasangan
papan reklame dapat berupa tanah atau bangunan milik perorangan atau milik
pemerintah. Pihak perusahaan advertising wajib mengadakan perjanjian kepada
pihak pemilik tersebut. Perjanjian yang dilakukan per-usahaan advertising
dengan pemilik merupakan suatu perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1548 KUH Perdata, sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh
perusahaan advertising dengan perusahaan/produsen yang berkeinginan
mengiklankan jasa/produknya melalui perusahaan advertising merupakan perjanjian
pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601 b KUH Perdata.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di
atas,maka dapat di identifikasikan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana tata cara dan pengawasan perizinan penyelenggaraan
reklame?
2.
Bagaimana pengelolaan peletakan reklame terhadap estetika
dan keindahan kota?
3.
Bagaimana pengaruh pajak reklame terhadap pendapatan asli
daerah?
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini
yaitu agar :
1.
Untuk mengetahui dan menganalisis tentang tata cara perizinan
penyelanggaraan reklame.
2.
Untuk mengetahui dan menganalisis cara mengelola reklame
untuk kepentingan estetika dan keindahan.
3.
Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh
dari pendapatan pajak reklame.
RUANG LINGKUP
KAJIAN
Untuk
pembahasan sebuah topik yang terarah dan terfokus pada tujuan yang ingin
tercapai, maka batasan laporan karya tulis ilmiah yang akan diteliti yaitu
membahas hal-hal mengenai :
1.
Mengidentifikasi definisi dari reklame dan jenis-jenis
reklame
2.
Mengidentifikasi tata cara perizinan penyelenggaraan reklame
di kota Bandung
3.
Mengidentifikasi pengelolaan tata letak reklame agar
estetika dan keindahan kota Bandung tetap terjaga
4.
Mengidentifikasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota
Bandung yang bersumber dari pajak reklame
POSTULAT DAN
HIPOTESI
1.
Postulat
Penyelenggaraan reklame di Kota
Bandung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaran Reklame
Dengan adanya Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 ini bahwa dalam upaya lebih melindungi
ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai
dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta
memiliki fungsi sosial bagi masyarakat.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang
tidak termasuk sebagai objek pajak reklame (bukan objek pajak reklame) adalah:
1
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio,
warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
2
Label atau merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada
bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
4
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
5
Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Sedangkan menurut
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, yang
dikecualikan dari objek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui
internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan
reklame yang diadakan khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan
politik tanpa sponsor.Adapun subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau
badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame dan wajib pajak
reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Media periklanan (reklame)
digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan komersial perusahaan. Dengan
banyaknya perusahaan menggunakan media periklanan (reklame) maka perusahaan
harus membayar pajak atas penyelenggaraan reklame.Oleh karena itu, pemerintah
berharap pemungutan pajak reklame di Kota Bandung dapat memberikan pengaruh dan
kontribusi yang sangat berarti (signifikan) bagi penerimaan pajak daerah Kota
Bandung.Dengan adanya pemberlakuan undang-undang tentang pajak daerah dan
retribusi daerah diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah.Undang-undang tentang pajak daerah dan
retribusi daerah bertujuan untuk mengarahkan sistem perpajakan daerah yang
sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
2.
Hipotesis
Berdasarkan kerangka pemikiran
tersebut maka hipotesis yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
1
Dengan adanya penertiban dan pengawasan yang ketat terhadap
perizinan reklame akan mengurangi penyelengaraan reklame yang tidak berizin
atau illegal.
2
Dengan adanya pengelolaan mengenai aturan aturan untuk
mengatur tata letak dari penyelenggaraan reklame akan menigkatkan dan menjaga
estetika dan keindahan kota serta keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat,
keserasian bangunan dan lingkungan agar sesuai dengan rencana kota.
3
Pemungutan pajak reklame berpengaruh secara signifikan
terhadap penerimaan pajak daerah Kota Bandung.
CARA MEMPEROLEH
DATA
Untuk memperoleh data dan
informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode observasi (Pengamatan
melibatkan semua indera (penglihatan, pendengaran, penciuman, pembau, perasa)
berupa :
·
Teknik pengamatan langsung : penulis terjun langsung ke
lokasi pengamatan, yakni di kota Bandung.
·
Studi Pustaka : penulis mendapatkan sumber-sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian dari buku-buku, artikel, dan internet.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Pembahasan
dalam penulisan karya tulis ilmiah ini terdiri dari 3 bab yang saling berkaitan
satu dengan yang lainnya, adapun ini dari bab-bab tersebut adalah sebagai
berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Berisi
tentang uraian pokok-pokok permasalahan yang terdiri dari : Latar Belakang
Masalah, Identifikasi Masalah, Tujuan Pengkajian, Ruang Lingkup Kajian,
Postulat dan Hipotesis, Cara Memperoleh Data, dan Sistematika Penulisan.
BAB II : TEORI &
PEMBAHASAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan tentang
dasar-dasar teori yang menunjang dalam penulisan ini. Terutama yang secara langsung
berkaitan dengan desain cafe.
BAB III : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran-saran
yang dapat diambil dari karya tulis ilmiah ini.
Landasan Teori
Reklame
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Walikota.
- Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
- Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
- Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
- Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
- Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
- Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
- Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain.
- Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
- Reklame Teks Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
- Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
- Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
- Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
- Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
- Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatk-an.
- Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik didalam maupun diluar ruangan.
- Pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
- Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
- Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
- Di atas bangunan adalah titik reklame yang di tempatkan di atas bangunan/gedung.
- Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kon-truksi maupun tidak.
- Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
- Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesela-matan lalu lintas.
- Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kontruksi reklame.
- Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi reklame.
- Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
- Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR adalah merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyeleng-gara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
- Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
- Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.
Tinjauan Pustaka
Sejarah dari
Reklame
Sejarahnya reklame merupakan
seruan yang berulang-ulang dan berasal dari bahasa Spanyol. Dan miliki kata re
yang artinya ulang dan klame atau clamo yang artinya berseru. Seni reklame
merupakan sebuah karya seni rupa yang berguna untuk membeli suatu informasi,
anjuran, propaganda, dan hanya sekedar menawarkan barang dagangan atau jasa
agar konsumen tertarik untuk membeli dan memakainya. Penawaran barang atau jasa
sering kita jumpai di lingkungan rumah atau di masyarakat. Reklame merupakan
cara menawarkan barang yang baik dan
sopan, tetapi tentu saja dengan berita yang tidak membohongi pemakai atau
konsumen. Penawaran yang baik akan membuat banyak orang berminat untuk membeli
dan memakainya.
Perkembangan Reklame di Bandung
Perkembangan reklame di Bandung
pada saat ini berkembangan sangat pesat hal ini tidak terlepas karena kota Bandung
dikenal sebagai kota belanja. Dengan didukung oleh banyaknya toko seperti
Boutique, Factory Outlet (FO), Clothing &Distro, Mall dan pasar tradisional.
Dengan ini maka para pemilik produk/jasa mengambil peluang menarik pengunjung
yang datang ke kota ini untuk membeli produk/jasanya dengan cara memasang
reklame.
Daya Tarik Reklame
Daya tarik reklame
dipakai untuk memperngaruhi perasaan konsumen terhadap produk atau jasa. Tipe
pelaksanaannya mengacu pada suatu daya tarik tertentu, yang diimplementasikan
ke dalam bentuk pesan dari reklame yang kemudian dipresentasikan apabila ide
penjualan sudah disetujui.
Pembahasan
Pengawasan Perizinan Penyeleng-garaan
Reklame
Pemerintah
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan kesejahteraan bagi
warganya. Oleh karena itu dibutuhkan sikap pemerintah yang proaktif. Salah satu
peran serta pemerintah selaku penguasa terhadap aktivitas masyarakatnya adalah
melalui mekanisme perizinan. Melalui perizinan pemerintah mengatur semuanya
mulai dari mengarahkan, melaksanakan bahkan mengendalikan.
Perizinan merupakan
salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan
setiap hari tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak
yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum.
Izin termasuk
layanan publik karena orang yang memanfaatkan layanan tersebut harus membayar
sesuai tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin atau perizinan yang
merupakan jasa publik harus sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan
oleh pemerintah kabupaten selaku penyelenggara pemerintahan. Sehingga apa yang
akan dilaksanakan menjadi legal/resmi dan tidak bertentangan dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dalam aktivitasnya
sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya tidak mengganggu ketertiban dan
kenyamanan.
Izin merupakan
salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi.
Hal ini dikarenakan pemerintah menggunakan izin sebagai instrument untuk mempengaruhi
hubungan dengan para warganya agar mau mengikuti cara yang dianjurkan oleh
pemerintah guna mencapai tujuan yang konkrit.
Berdasarkan Buku
profil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tahun 2003 ada berbagai macam
bentuk izin yakni pengurusan mendirikan tempat hiburan, izin mendirikan Rumah Makan,
izin produksi makanan dan minuman, izin membuka warnet dan wartel serta izin
pemasangan iklan atau Reklame atau spanduk. Iklan merupakan salah bentuk
promosi yang seringkali dilakukan oleh suatu perusahaan agar produk tersebut
dikenal oleh masyarakat, oleh karena itu kota Bandung sekarang ini terdapat
banyak sekali iklan dalam bentuk reklame yang tersebar di beberapa tempat di
kota Bandung.
Namun dalam
kehidupan sehari-hari terkadang masyarakat di buat takut karena keberadaaan
papan Reklame yang berdiri atau terpasang di atas toko, di median jalan, maupun
di pinggir jalan, di karenakan papan reklame yang terpasang tidak sesuai
prosedur yang telah di tetapkan oleh dinas perijinan di daerah tersebut atau
papan reklame tersebut tidak memiliki keamanan yang tinggi.
Reklame- reklame
liar tersebut terpasang di median jalan, baik di dalam wilayah jalan desa yang
bukan jalan raya seperti di pinggir kota. Apabila hal tersebut dibiarkan dan
tidak ditindak tegas maka kenyamanan dan keindahan kota akan terganggu, serta
dapat mengurangi pendapatan asli daerah kota Bandung.
Pemasangan reklame yang semakin
liar akan banyak menimbulkan permasalahan di kota Bandung, antara lain :
a)
Permasalahan pertama akan menimbulkan estetika dan keindahan
kota akan berserakan dan menghalanggi keindahan kota Bandung.
b)
Permasalahan kedua akan menimbulkan permasalahan dari segi
ekonomi, retribusi pendapatan daerah kota Bandung akan menurun karna adanya
pemasangan reklame liar yang tidak membayar biaya retribusi pajak setiap
bulanya.
c)
Permasalahan yang ketiga akan menimbulkan masalah adanya
masa izin berlakunya telah habis dikarenakan pemasangan reklame yang masa
izinya habis bila tidak di tindak lanjuti maka akan merugikan pendapatan daerah
kota Bandung
d)
Permasalahan keempat adalah apabila adanya pemasangan reklame
liar akan menimbul-kan masalah adanya bangunan reklame liar yang konstruksi
bangunan tidak sesuai dan merusak bangunan yang ada di sebelahnya maupun di
sekelilingnya.
Oleh karena itu untuk mengatasi
masalah mengenai penyelengaraan reklame diperlukan adanya pengawasan perizinan
oleh pemerintah kota Bandung agar nantinya penyelenggaraan reklame bisa lebih
mudah dikelola dan ditindak reklame-reklame yang illegal atau tidak memiliki
izin.
Berikut adalah Keputusan Walikota
Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Reklame
di Kota Bandung;
1)
Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu
mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk.
2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame penyelenggara
reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota, dengan
dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
3)
Izin penyelenggaraan reklame dapat diberikan kepada
penyelenggara reklame atau jasa periklanan/biro reklame apabila:
a.
melengkapi persyaratan administrasi
b.
membayar pajak reklame.
4)
Kewajiban memperoleh izin tidak berlaku terhadap
penyelenggaraan reklame yaitu:
a.
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang semata-mata
hanya memuat nama atau informasi Pemerintah/penyuluhan;
b.
melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta
bulanan;
c.
semata-mata memuat tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana
olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas tidak melebihi 4 (empat)
meter;
d.
semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau
perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan
dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 1 (satu) meter;
e.
di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis, dengan
ketentuan luas reklame dan waktu penyelenggaraan reklame ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Walikota;
f.
diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang
bersangkutan yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Dengan adanya prosedur mekanisme
izin yang tepat namun kenyataannya sekarang ini masih banyak penyelenggara
reklame yang masih mengabaikan prosedur izin sesuai perda tersebut yang baik
dan benar. Hal itu terbukti dari salah
satu oknum petugas Satpol PP Kota Bandung dengan inisial AA yang ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam kasus tersebut,
AA diduga meminta uang kepada pengusaha pemasang reklame sebesar Rp 925 juta.
Padahal untuk biaya pengurusan izin reklame tidak mencapai jumlah tersebut. Menanggapi
hal itu, Anggota komisi B DPRD Kota Bandung, Endun Hamdun menilai, bahwa
pengawasan terhadap proses pegurusan izin reklame tergolong lemah. Sehingga
terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pemerintahan Kota
Bandung. Sebab, menurutnya, pengurusan izin tersebut, meliputi beberapa dinas
mulai dari Satpol PP, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Pemakaman dan Pemakaman (Distamkam).
Maraknya tren penyelenggara
reklame yang mendirikan konstruksi terlebih dahulu dibandingkan dengan yang
menyelesaikan perizinan. Tetapi yang terjadi selanjutnya banyak tiang reklame
tersebut diketahui tidak berizin setelah tiang konstruksi selesai dibangun.
Tentu saja dalam hal itu pembangunan reklame tidak bisa sembarangan, harus
sesuai prosedur saja yang tepat dan benar. Pembangunan tiang reklame tidak akan
dipermasalahkan sepanjang mematuhi semua izin yang berlaku, termasuk
persetujuan masyarakat.
Dengan ini sangat
kelihatan bahwa masih lemahnya pengawasan dari beberapa dinas terkait karena
ini melibatkan beberapa pihak untuk urusan perizinan.
Untuk itu, harus ada pengawasan
dan tindakan yang tegas oleh pemerintah daerah mengenai masalah reklame yang
bermasalah tersebut. Penertiban reklame harus dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan
reklame yang bermasalah seperti
a.
yang tidak berizin;
b.
telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai
ketentuan yang berlaku;.
c.
tanpa tanda masa berlaku/tanda pelunasan pajak;
d.
terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin
yang telah diberikan;
e.
perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah
ditetapkan;
f.
tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
g.
tidak terawat dengan baik.
Dalam penindakannya
pemerintah daerah tentu harus melakukan pembongkaran mutlak terhadap reklame
yang bermasalah tersebut. Dalam melakukan pembongkaran yang dilakukan oleh
Satpol PP tentunya harus tegas tidak ada lagi alasan kekurangan dana atau
personel dan alasan lainnya, karena dengan itu maka akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar
penyelenggara reklame yan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dan hal ini
juga untuk mencegah terjadinya makin banyak reklame ilegal dimana-mana akibat
dari kurang tegasnya pemerintah daerah.
Pengelolaan Peletakan Reklame Terhadap
Estetika dan Keindahan Kota Bandung
Reklame seharusnya sudah menjadi unsur
pengaturan dalam tingkat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Wilayah
peruntukannya (kawasan /zoning) dalam tingkat Rencana Tata Ruang Kota(RTRK).
Lebih mendetail masalah reklame merupakan bagian yang dipertimbangkan dalam
Pola Rancang dan Rekayasa Kota (Urban design Pattern dan Urban Structure) yang
biasanya tertuang dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dalam
peraturan tersebut maka penanganan reklame perlu memperhatikan:
1
standar “estetika lingkungan penataan reklame”, sehingga dapat
mendukung keindahan lingkungan;
2
kejenuhan reklame atau jumlah reklame yang terpasang di
suatu kawasan tertentu sehingga pemasangan reklame di kawasan tersebut harus
dibatasi;
3
pentingnya keputusan mengenai pelarangan pemasangan reklame
pada kawasan bebas reklame atau kawasan terbatas reklame;
4
pentingnya sistem control dari yang berwenang untuk upaya
pemantauan atas reklame (ilegal);
5
pentingnya ketepatan disain dan ukuran reklame yang
terpasang dengan desain dan ukuran reklame yang diusulkan.
Tata cara penanganan dan penataan
reklame harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan baik dari segi
estetika, secara arsitektual maupun lingkungan, serta dari segi manajemen yang
berorientasi kepada efisiensi dan keindahan kota, bukan kepada targeting yang
terkadang mengabaikan sisi lainnya. Dalam hal ini terdapat pola penyebaran
peletakan reklame sesuai peraturan daerah kota Bandung nomor 04 tahun 2012
1)
Setiap penyebaran peletakan reklame harus memperhatikan
keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan
lingkungan serta sesuai dengan rencana kota.
2)
Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan
(zoning) terdiri dari:
Kawasan Penyelenggaraan Reklame:
Kawasan Khusus, yaitu kawasan
dengan karakter/ciri tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur
bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan
menempel dibagian depan bangunan;
Kawasan Selektif adalah kawasan
yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang
meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi lain yang
dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Walikota berdasarkan rekomendasi Tim
Teknis;
Kawasan Umum, yaitu
kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame di luar
Kawasan Khusus dan Kawasan Selektif.
Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas)
adalah kawasan yang tidak
diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu gedung dan/atau halaman
kantor pemerintahan, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, lintasan jalan
kereta api, rumah sakit, Kantor militer/kepolisian, taman kota, Jalan Asia
Afrika, Jalan Braga, Jalan R.A.A Wiranatakusumah, Jalan Pajajaran, Jalan Ir. H.
Juanda, Jalan Dr. Junjunan dan Jalan Pasteur.
dikecualikan, adalah reklame pada jembatan penyeberangan
orang (JPO), reklame yang menunjukkan identitas bangunan/kegiatan, serta
reklame yang tidak berhubungan dengan identitas bangunan/kegiatan dengan cara
penempatan pada halaman, bangunan atau bangun-bangunan pada Kawasan Bebas yang
berbatasan dengan kawasan lainnya.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pola penyebaran
perletakan reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Selain pola penyebaran reklame
terdapat juga tata cara perletakan Reklame sesuai peraturan daerah kota Bandung
nomor 04 tahun 2012
1)
Perletakan Reklame, dirinci menjadi titik-titik reklame.
2)
Titik-titik reklame, dapat ditempatkan pada kawasan selektif
dan umum terdiri dari:
a.
titik-titik reklame di dalam sarana dan prasarana kota;
b.
tititk-titik reklame di luar sarana dan prasarana kota.
3)
Titik-titik reklame di dalam prasarana dan sarana kota sebagaimana
di maksud pada ayat (2) huruf a, adalah titik reklame yang ditempatkan pada:
a.
Bahu jalan/berm jalan, median jalan, jembatan dan jalan
layang;
b.
Shelter;
c.
Jembatan penyebrangan orang (JPO);
d.
Bando jalan;
e.
Pos jaga polisi;
f.
Jam Kota;
g.
Terminal dan Pangkalan Angkutan;
h.
Gelanggang/Gedung Olah Raga; dan
i.
Pasar.
4)
Titik-titik di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah titik reklame yang ditempatkan pada:
a.
menempel pada bangunan, menggantung pada bangunan dan/atau
dipancang di atas bangunan;
b.
di halaman;
c.
di ruas jalan tol dan jembatan kereta api di wilayah Daerah;
d.
di kendaraan dan ruang udara;
e.
di tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah
Daerah; dan
f.
melekat/menyatu pada dinding/tembok dan-/atau atap bangunan
perseorangan.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan titik-titik reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.
Di Kota Bandung
saat ini, reklame masih terbilang semrawut. Banyak yang dipasang di sembarang
tempat, akibatnya keindahan kota menjadi ternoda, terkesan kumuh, dan
acak-acakan. Banyak terjadi penempatan beragam iklan tidak beraturan, termasuk
iklan untuk jasa seperti usaha, sedot wc, tukang pijat, penerjemah, penyediaan
pembantu rumah, sampai penyediaan guru privat. Biasanya reklame yang terbuat
dari triplek, seng, spanduk atau stiker ditempatkan di tiang listrik, pagar
tembok, halte, hingga batang pohon. Karena itu, menertibkan dan menata ulang
pemasangan reklame menjadi mutlak, dan mendesak, agar keindahan Kota Bandung
kian mempesona.
Sebagai Ibu Kota
Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung sudah semestinya tampil membanggakan. Bukan
hanya berprestasi, tapi juga tampil indah, bersih, dan memukau. Estetika dan
keindahan kota bukan hanya penting agar warganya bangga, tapi juga diharapkan
dapat membuat para wisatawan betah berkunjung ke Kota Kembang ini.
Satu di antara hal
penting yang berpengaruh terhadap estetika dan keindahan kota, adalah penataan
reklame. Pemasangannya perlu ditata dengan baik, tidak asal tempel, juga tidak
asal pasang. Bila tak ditata dengan baik, kesan amburadul, pasolengkrah, dan
pabalatak ini akan membuat kota menjadi kumuh, dan tak enak dipandang mata. Idealnya,
penataan reklame di sebuah kota, termasuk di Kota Bandung ini, bukan sekadar
menambah pundi-pundi pendapatan bagi pemerintah setempat dalam bentuk PAD
(Pendapatan Asli Daerah), tapi juga dapat menambah keindahan dan keasrian kota.
Dalam perencanaan
penataan reklame itu tidak boleh mengindahkan unsur keadilan, teknologi,
estetika. Azas keadilan ini adalah siapa saja boleh baik indivudu maupun
kelompok mempunyai usaha reklame selama taat aturan, azas berkeadilan regulasi
ini tidak boleh memiliki satu orang atau kelompok banyak usaha reklame sehingga peluang ekonomi
bagi yang lain tertutup, reklame di kota bandung harus berteknologi canggih
dengan mengurangi reklame statis menjadi reklame yang dinamis, iklan seperti
megatron yang mengikuti bentuk bangunan, juga akan diatur estetikanya mulai
dari ukuran bentuk dan lainnya.
Wali Kota Bandung,
Ridwan Kamil akan mengubah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penataan
Reklame di Kota Bandung. Perwal yang baru akan mengatur semua jenis reklame,
mulai dari plang dokter hingga megatron. Nantinya kondisi reklame di Kota
Bandung akan seperti di Jepang atau Hong Kong.
Reklame di Kota
Bandung harus bermigrasi dari statis ke dinamis. Dengan demikian, reklame besar
akan diarahkan menjadi megatron dan meninggalkan pola cetak seperti yang banyak
digunakan para pengusaha reklame saat ini. Rencana penataan reklame juga tidak
boleh melupakan unsur keadilan, teknologi, dan estetika. Asas keadilan ini,
siapa saja boleh, baik individu maupun kelompok mempunyai usaha reklame selama
taat aturan. Asas berkeadilan regulasi ini tidak boleh dimiliki satu orang atau
kelompok pengusaha reklame, sehingga peluang ekonomi bagi yang lain tertutup.
Reklame di Kota
Bandung harus berteknologi canggih dengan mengurangi reklame statis menjadi
reklame yang dinamis. Iklan seperti megatron yang mengikuti bentuk bangunan,
juga akan diatur estetikanya, mulai dari ukuran, bentuk, dan lainnya.
Ridwan Kamil
sebagai wali kota Bandung menerangkan “keseimbangan penyebaran reklame Kota
Bandung tidak boleh menyebar di mana saja tetapi harus mempunyai zona-zona mana
yang boleh dan tidak boleh. Ada zona-zona yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya
memasang reklame namun teratur, zona yang di desain pemasangan reklame seheboh-hebohnya
contoh di Jalan Cihampelas, Kepatihan di daerah-daerah dagang full bisnis, tapi
ada zona-zona yang tidak diperbolehkan seperti pemukiman, perkantoran,”
Pengaruh Pajak Reklame Terhadap
Pendapatan Asli Daerah
Pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayar oleh masyarakat dan sebagai
iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan serta sebagai perwujudan peran serta
masyarakat atau wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
Setiap daerah di Indonesia
melalui Dinas Pendapatan Daerah mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas
semua objek pajak di daerahnya, demikian pula halnya dengan Kota Bandung yang
pembangunannya semakin berkembang dan maju secara pesat seiring dengan
berlakunya otonomi daerah dan masuknya para investor baik dari dalam maupun
luar negeri.Dengan berlakunya era perdagangan bebas, maka persaingan usaha
semakin ketat dan tajam.
Kondisi seperti itu menuntut
perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat terus
berkembang mempertahankan eksistensinya.Setiap perusahaan yang ada selalu
berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam segala hal. Oleh karena itu,
perusahaan-perusahaan berusaha untuk menarik perhatian konsumen dengan cara
melakukan promosi-promosi baik untuk memperkenalkan maupun memasarkan
produknya.
Salah satu strategi yang
dilakukan perusahaan dalam memperkenalkan dan memasarkan produknya sehingga
penjualan (pendapatan) perusahaan meningkat serta dapat memperluas pangsa pasar
perusahaan adalah melalui media periklanan (reklame). Dengan demikian
penerimaan pajak reklame di Kota Bandung diproyeksikan akan selalu mengalami
peningkatan dengan bertambah banyaknya perusahaan yang menggunakan media
periklanan (reklame) untuk tujuan komersial.
Berikut adalah
peraturan daerah kota Bandung no 08 tahun 2003 tentang pajak reklame.
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 4
1
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
2
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini didasarkan atas NJOR dan NSPR, dengan rumus sebagai berikut:
NSR = NJOR + NSPR.
Pasal 5
1
NJOR sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal 4, dihitung
berdasarkan ukuran reklame, harga dasar ukuran reklame, ketinggian, dan harga
dasar ketinggian reklame dengan rumus sebagai berikut:
NJOR = (Ukuran
Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame x Harga Dasar
Ketinggian Reklame).
2
Harga Dasar Ukuran Reklame dan Harga Dasar Ketinggian
Reklame serta cara perhitungannya diatur melalui Keputusan Walikota.
Pasal 6
1
Nilai Strategis Pemasangan Reklame dihitung berdasarkan
Nilai Fungsi Ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Sudut Pandang (NSP) dan Nilai
Fungsi Jalan (NFJ), dengan rumus sebagai berikut:
NSPR = (NFR + NSP +
NFJ) x Harga Dasar NSPR
2
Perhitungan NFR, NSP, NFJ dan Harga Dasar NSPR diatur
melalui Keputusan Walikota.
Pasal 7
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 8
Besarnya pajak dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak
sebagaimana dimaksud Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (1).
Pasal 9
Untuk semua objek
pajak yang mempromosikan rokok, dan minuman beralkohol sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Nilai Sewa Reklame.
Dari data tersebut dapat di analisis
bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan perkembangan penyelenggaraan reklame yang
terjadi di kota Bandung sekarang ini dan pendapatan pajak yang diperoleh yaitu
sebesar 25% akan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang akan
bermanfaat bagi kota Bandung nantinya.
Namun karena masih adanya banyak
reklame-reklame yang berdiri tanpa izin atau ilegal yang menyebabkan pemungutan
pajak reklame menjadi kurang efektif dan juga terjadi kenaikan dan penurunan pertumbuhan
pajak reklame tiap tahunnya (fluktuaktif).
Sebagai contoh pada tahun 2014 Pemerintah
kota Bandung menargetkan Realisasi penerimaan pajak dari reklame di Kota
Bandung diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Tetapi Realisasi
penerimaan pajak reklame Kota Bandung tahun 2014 hanya mencapai Rp 23,6 miliar
atau sebesar 98,72 persen. Hal ini terjadi karena masih adanya reklame-reklame
bermasalah atau ilegal tersebut. Di tahun 2015 ini Pemerintah kota Bandung diharapkan
bisa menggenjot pendapatan dari bidang reklame ini. Jika Pemerintah kota Bandung dapat menekan
resiko penyimpangan maka bukan tidak mustahil pendapatan akan lebih tinggi dari
itu
Kesimpulan
Penggunaan reklame sebagai bentuk promosi yang semakin lama semakin
tidak taat aturan. Adanya keinginan untuk menunjukkan atau mempromosikan usaha
atau produknya agar bisa dikenal oleh konsumen membuat beberapa pemiliki usaha
menggunakannya tanpa memperhatikan aspek pengguna lain. Maka dari itu untuk
mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran mengenai penyelenggaraan reklame yang
ilegal maka perlu adanya pengawasan dan tata
aturan yang jelas dan tegas oleh Pemerintah kota dan kesadaran sendiri pemiliki
usaha.
Penyelenggaraan reklame yang yang
sedang berkembang sangat pesat ini juga menyebabkan pengaturan reklame di kota
Bandung berada pada posisi kurang ideal dari sisi perencanaan pengawasan dan
pengendaliannya, keterbatasan ruang di Kota Bandung, pertumbuhan ekonomi,
pesaingan usaha menyembabkan sangat banyaknya reklame berdiri di Kota Bandung,
bentuknya dan aturannya sehingga menyebabk-an berbagai permasalahan. Maka dari
itu di perlukan adanya pengelolaan mengenai tata cara peletakan reklame yang
baik dan benar. Reklame harus memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah
daerah dan pihak pengusaha (biro iklan) untuk menempatkan media reklame sesuai
dengan fungsinya sebagai media informasi sekaligus sebagai komponen kota yang
berpengaruh pada keindahan kota. Oleh karena itu aspek keselamatan, keindahan
dan keefektifan penyampaian informasi menjadi dasar pertimbangan dalam menata
media reklame luar ruangan.
Selain itu kontribusi
pajak reklame berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Hal
ini tidak terlepas kota Bandung itu sendiri yang dikenal sebagai kota belanja,
yang maka dari itu para pemilik/produsen produk/jasa menggunakan media reklame
sebagai sarana promosinya, serta banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung
setiap tahunnya sebagai targeting dari berkembangnya pertumbuhan reklame di
kota Bandung ini. Dan akan menjadikan
pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang berpotensi
cukup besar dalam mendukung perekonomian daerah Kota Bandung. Kontribusi yang
cukup besar ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat kota Bandung.
Daftar Pustaka
- PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
- http://www.acehmail.com/2014/07/penataan-reklame-seperti-jepang-atau-hong-kong/
- http://www.prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=2&vr=7509&pos=artikel&scat=4
- http://www.sekilasjabar.com/pemkot-bandung-akan-regulasi-reklame/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar