Kata
Pengantar
Dengan
mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas berkat rahmat dan karuniaNya
yang diberikan kepada kita semua sebagai umatnya. saya dapat menyusun makalah
dengan judul “Perkembangan APBN
tahun 2014-2015” untuk memenuhi mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Makalah yang disusun untuk mempelajari lebih
detail mengenai asumsi-asumsi dasar ekonomi makro dan APBN pada tahun
2014-2015, saya berharap informasi yang saya dapatkan tidak hanya untuk saya
sendiri melainkan untuk para pembaca sebagai ilmu untuk menambah wawasan .
Dalam
kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih ,semoga makalah ini dapat
memberikan kontribusi positif dan memberikan manfaat dalam hidup kita nantinya
.Dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari bahwa, makalah yang saya
buat masih jauh dari sempurna . Oleh sebab itulah tidak ada salahnya saya
mengharapkan berbagai kritik dan saran yang membangun untuk lebih baik
kedepannya.
Bandung, 15
Maret 2015
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar....................................................................................................................
Daftar
Isi.............................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...................................................................................................................
B. Rumusan
Masalah...............................................................................................................
C. Tujuan
Masalah..................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Ringkasan
Asumsi Dasar Ekonomi Makro...........................................................................
1.
Pertumbuhan
Ekonomi Nasional.........................................................................
2.
Inflasi................................................................................................................
3.
Nilai
Tukar........................................................................................................
4.
Suku Bunga SPN
3 Bulan..................................................................................
5.
Harga Minyak
Mentah Indonesia........................................................................
6.
Lifting Minyak
Bumi..........................................................................................
7.
Lifting Gas
Bumi................................................................................................
B.
Ringkasan Perkembangan
APBN 2014-2015......................................................................
1.
Pedapatan
Negara.............................................................................................
2.
Belanja
Negara..................................................................................................
3.
Defisit Dan
Pembiayaan.....................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................................................................
Daftar Pustaka.....................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rendahnya
tingkat penyerapan anggaran di Indonesia merupakan fenomena yang hampir selalu
terjadi setiap tahun. Kendatipun undang-undang tentang keuangan negara telah
dihasilkan lima tahun yang lalu, dan perangkat undang-undang tentang
perbendaharaan negara yaitu UU No. 1 tahun 2004 telah dipraktekan dalam empat
tahun terakhir ini, namun masalah lambatnya penyerapan dana APBN oleh
kementerian negara/lembaga dan satker-satker di bawahnya masih saja terus
terjadi.
Dana
yang sudah dianggarkan di APBN-P tidak semuanya dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan masyarakat, hal ini berarti adanya iddle money. Bisa dibayangkan,
bila dana tersebut dapat diserap dengan lebih baik, maka akan dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan di Indonesia. Rendahnya
tingkat realisasi penyerapan anggaran ini tentu menimbulkan lambatnya
penerimaan hasil pembangunan oleh masyarakat. Lambatnya hasil pembangunan yang
diterima masyarakat akan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah selaku pelaksana pembangunan. Menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan dapat berdampak terhadap
kondisi politik di Indonesia.
Bisa
dilihat data tentang penyerapan anggaran di setiap tahun, rata-rata penyerapan
anggaran sangat rendah di awal tahun, bahkan ketika melewati triwulan kedua,
realisasi belanja negara masih rendah. Sayangnya, banyak instansi pemerintah
yang terlalu berhati-hati ketika melakukan pengeluaran anggarannya, terutama
untuk belanja modal. Sehingga terkesan lambat dan tidak optimal dalam
memanfaatkan waktu. Tahun anggaran yang dua belas bulan seakan akan hanya
efektif selama 5 - 6 bulan. Banyak satuan kerja yang baru bekerja pada triwulan
kedua, dan ini selalu berulang setiap tahunnya.
Dalam
hal ini, penulis berkeinginan untuk membahas lebih lanjut mengenai perkembangan
APBN pada tahun 2014-2015 melalui makalah ini. Hal ini diperlukan untuk
menambah pemahaman pembaca dan penulis sendiri tentang asumsi-asumsi dasar pada
ekonomi makro.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pertumbuhan ekonomi nasional
2014-2015 ?
2.
Bagaimana laju inflasi yang terjadi
tahun 2014-2015?
3.
Bagaimana laju Suku Bunga SPN 3 Bulan tahun 2014-2015 ?
4.
Bagaimana perkembangan Harga Minyak Mentah Indonesia tahun
2014-2015 ?
5.
Bagaimana perkembangan Lifting Minyak Bumi tahun 2014-2015 ?
6.
Bagaimana perkembangan Lifting Gas Bumi tahun 2014-2015 ?
7.
Bagaimana perkembangan APBN dari tahun
2014-2015 ?
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi nasional
2014-2015.
2.
Untuk mengetahui laju inflasi yang terjadi
tahun 2014-2015.
3.
Untuk mengetahui laju Suku Bunga SPN 3 Bulan tahun
2014-2015.
4.
Untuk mengetahui Harga Minyak Mentah Indonesia tahun 2014-2015.
5.
Untuk mengetahui Lifting Minyak Bumi Indonesia tahun 2014-2015.
6.
Untuk mengetahui Lifting Gas Bumi tahun 2014-2015.
7.
Untuk mengetahui bagaimana perkembangan
yang terjadi pada APBN 2014-2015.
BAB II
PEMBAHASAN
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Asumsi
dasar ekonomi makro mencakup variabel yang dinilai memiliki dampak signifikan
terhadap postur APBN. Dalam kondisi tertentu, asumsi dasar ekonomi makro dapat
menjadi acuan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN. Asumsi dasar ekonomi
makro dalam penyusunan postur APBN 2014-2015 adalah sebagai berikut:
Ringkasan Asumsi Dasar ekonomi makro 2014-2015
Indikator Ekonomi
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
APBNP
|
|
Pertumbuhan ekonomi (% yoy)
|
6,0
|
5,5
|
5,8
|
5,7
|
Inflasi (% yoy)
|
5,5
|
5,3
|
4,4
|
5,0
|
Nilai Tukar (Rp/USD)
|
10.500,0
|
11.600,0
|
11.900,0
|
12.500,0
|
Tingkat Bunga SPN 3 Bulan rata-rata (%)
|
5,5
|
6,0
|
6,0
|
6,2
|
Harga Minyak Mentah Indonesia (USD/Barel)
|
105,0
|
105,0
|
105,0
|
60,0
|
Lifting Minyak Bumi (ribu per hari)
|
870,0
|
818,0
|
900,0
|
825,0
|
Lifting Gas Bumi (ribu barel setara minyak per hari)
|
1.240,0
|
1.224,0
|
1.248,0
|
1.221,0
|
v Pertumbuhan
Ekonomi
Berdasarkan
Grafik Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2014-2015 dapat di analisa bahwa :
1. Pertumbuhan
ekonomi dari 6,0 persen pada APBN 2014 menjadi 5,5 persen pada APBNP 2014. Hal
ini karena pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 dipengaruhi oleh faktor masih
lemahnya perekonomian global dan penurunan kinerja perdagangan internasional.
2. Perekonomian
nasional di tahun 2015 semakin membaik seiring dengan kondisi ekonomi domestik
yang stabil dan faktor eksternal yang menunjukkan tren peningkatan. Di sisi
domestik, dengan terjaganya laju inflasi, daya beli masyarakat akan meningkat
sehingga konsumsi rumah tangga semakin tumbuh kuat. Meskipun APBN 2015 masih
bersifat baseline, namun konsumsi pemerintah dan investasi pemerintah
direncanakan meningkat. Di sisi eksternal, meningkatnya pertumbuhan global dan volume
perdagangan dunia diharapkan akan kembali menjadi faktor pendorong pertumbuhan
ekspor impor terutama melalui peningkatan permintaan dari negara-negara mitra
dagang utama Indonesia. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut,
pertumbuhan ekonomi tahun 2015 mencapai sebesar 5,8 persen. Pertumbuhan
tersebut diperkirakan akan didorong terutama oleh konsumsi dan investasi. Dari
sisi lapangan usaha, sektor pengangkutan dan komunikasi; sektor keuangan, real
estate, dan jasa perusahaan; serta sektor perdagangan, hotel, dan restoran
merupakan beberapa sektor yang diperkirakan akan menjadi sektor utama yang
mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015.
3. Pertumbuhan
Ekonomi pada APBNP 2015 turun dari pada APBN 2015 yaitu sebesar 5,7 %
v Inflasi
Berdasarkan
Grafik Laju Inflasi tahun 2014-2015 dapat di analisa bahwa :
1. Inflasi
APBN 2014 5,5 persen turun menjadi 5,3 persen pada APBNP 2014. Laju inflasi
cenderung lebih rendah didukung oleh membaiknya pasokan barang kebutuhan
masyarakat dan harga komoditas internasional yang cenderung turun. Selain itu,
koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil diharapkan dapat menjaga
laju inflasi sepanjang tahun 2014.
2. Tekanan
inflasi pada tahun 2015 masih akan dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas
bahan pangan dan energi di pasar internasional dan domestik. Dari sisi
permintaan, program penyehatan ekonomi dunia yang dilaksanakan di beberapa
negara, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi Eropa, Amerika
Serikat, Tiongkok serta India, sehingga mendorong peningkatan permintaan di
pasar internasional. Laju inflasi tahun 2015 mencapai 4,4 persen atau berada
pada kisaran rentang sasaran inflasi yang telah ditetapkan sebesar 4,0 ± 1,0
persen.
3. Pada
APBNP 2015 Inflasi diperkirakan mencapai 5,0 persen atau lebih tinggi dari
asumsi dalam APBN tahun 2015 sebesar 4,4 persen.
v Nilai Tukar
Berdasarkan
Grafik Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat diatas dapat di
analisa, yaitu :
1. Rata–rata
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam tahun 2014 relatif
lebih stabil yaitu sebesar 10500 (Rp/USD). Pergerakan nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS tahun 2014 masih akan dipengaruhi oleh bauran berbagai faktor
yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peningkatan impor, khususnya impor
bahan baku, barang modal, serta komoditas energi dalam rangka mendukung
aktivitas ekonomi dan investasi nasional merupakan salah satu faktor pendorong
depresiasi nilai tukar.
2. Nilai
tukar Rupiah dari Rp10.500 per USD menjadi Rp11.600 per USD. Isu kebijakan
tapering off oleh The Fed telah menimbulkan tekanan yang sangat signifikan pada
nilai tukar di berbagai kawasan termasuk Indonesia. Nilai tukar rupiah terhadap
dolar Amerika Serikat diperkirakan akan mencapai keseimbangan baru yang
mencerminkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Sinergi kebijakan
fiskal, moneter dan sektor riil diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah.
3. Pada
APBN 2015 pergerakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali
melemah yaitu bergerak pada kisaran Rp11.900 per dolar Amerika Serikat.
4. Pada
APBNP 2015 Rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah yaitu berada
pada Rp12.500 per USD yang semula asumsinya dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp11.900
per USD.
v Suku Bungan SPN
3 Bulan
Berdasarkan
Grafik di atas dapat di analisa bahwa :
1. Tingkat
suku bunga SPN 3 bulan dalam tahun 2014 sebesar 5.5 %. Hal tersebut didasarkan
pada kemungkinan membaiknya kondisi ekonomi global di tahun 2014 sehingga
beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas di berbagai negara juga akan selesai.
Perkiraan kondisi ekonomi global tersebut akan menyebabkan daya tarik investasi
di berbagai negara juga membaik, yang selanjutnya diperkirakan akan menyebabkan
peningkatan persaingan untuk menarik likuiditas global, demikian juga dengan
arus modal ke negara-negara berkembang kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Peningkatan persaingan tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan suku
bunga instrumen investasi, termasuk suku bunga SPN 3 bulan.
2. Tingkat
bunga SPN tiga bulan dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen. Kondisi likuiditas
global yang semakin ketat dan masih tingginya ketidakpastian di sektor keuangan
merupakan faktor yang mempengaruhi tingkat bunga obligasi pemerintah. Namun,
masih tingginya permintaan obligasi pemerintah menjadi faktor positif bagi
pencapaian tingkat suku bunga sesuai target yang ditetapkan.
3. Rata-rata
suku bunga SPN 3 bulan pada tahun 2015 bergerak stabil pada kisaran 6,0 persen.
4. Suku
bunga SPN 3 bulan pada APBNP 2015 turut
mengalami tekanan dan sedikit lebih tinggi di atas asumsi APBN tahun 2015 yaitu
dari 6,0 persen menjadi 6,2 persen.
v Harga Minyak
Mentah Indonesia
Berdasarkan Grafik Harga Minyak
Mentah Indonesia 2014-2015, dapat disimpulkan bahwa :
1. Rata–rata
harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) di pasar
internasional dalam tahun 2014 sebesar 150 USD/Barel. Proyeksi tersebut
diperkirakan mengikuti pola dalam periode sebelumnya, yaitu pergerakan ICP akan
mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia terutama Brent. Berdasarkan pola
tersebut, ICP diperkirakan akan menurun. Namun, Pemerintah masih tetap perlu
mempertimbangkan potensi risiko lain yang dapat menyebabkan peningkatan harga
minyak dunia dan ICP.
2. Harga
minyak mentah Indonesia pada APBNP 2014 dan APBN 2015 masih bergerak stabil
atau sama seperti pada APBN 2014 yaitu sebesar 150 USD/Barel
3. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) pada APBNP 2015 berada pada kisaran rata-rata
USD60 per barel atau lebih rendah dari asumsi ICP dalam APBN tahun 2015 sebesar
USD105 per barel. Rendahnya harga minyak dunia diperkirakan masih akan
berlanjut pada tahun 2015 mengingat pasokan minyak yang masih berlebih,
terutama dengan adanya potensi pemanfaatan shale oil dan gas.
v Lifting Minyak dan
Gas Bumi
Berdasarkan Grafik dari Lifting
Minyak dan Gas Bumi tahun 2014-2015 diatas, dapat di analisa bahwa :
1. Lifting
minyak dan gas Bumi Indonesia dalam tahun 2014 mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya yaitu untuk minyak bumi sebesar 870 Ribu Barel/hari dan gas bumi
sebesar 1240 Ribu Barel/hari. Proyeksi ini didasarkan pada upaya Pemerintah
untuk melakukan langkah-langkah kebijakan peningkatan lifting migas seperti
yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.
2. Lifting
minyak dari 870 ribu barel per hari menjadi 818 ribu barel per hari dan lifting
gas dari 1.240 ribu barel setara minyak per hari menjadi 1.224 ribu barel
setara minyak per hari. Dengan mempertimbangkan realisasi lifting minyak dan
gas bumi pada triwulan I tahun 2014, sampai dengan akhir tahun 2014 lifting
minyak dan gas bumi diperkirakan lebih rendah dari asumsi yang ditetapkan dalam
APBN tahun 2014. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target
lifting tersebut antara lain: permasalahan lisensi dan lahan, kompensasi serta
masalah internal perusahaan.
3. Pencapaian
lifting minyak dan gas bumi dalam beberapa tahun belakangan selalu di bawah
target dan cenderung mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan antara lain:
(1) meningkatnya gangguan fasilitas operasi dan penyaluran; (2) penurunan
kinerja reservoir dari lapanganlapangan produksi yang ada; (3) belum
ditemukannya cadangan baru yang cukup besar; (4) timbulnya permasalahan teknis
pengadaan peralatan produksi; (5) realisasi produksi sumur pengembangan yang
tidak sesuai target yang ditetapkan; serta (6) kendala untuk merealisasikan
kegiatan usaha hulu migas seperti proses perijinan dan pengadaan tanah yang
memerlukan proses yang panjang. Dengan melihat perkembangan tersebut, secara
kumulatif, lifting minyak dan gas bumi pada tahun 2015 mencapai 2.148 ribu
barel setara minyak, yang meliputi lifting minyak 900 ribu barel per hari dan
lifting gas bumi 1.248 ribu barel setara minyak.
4. Lifting
minyak diperkirakan akan terealisasi sebesar 825 ribu barel per hari, lebih
rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN tahun 2015 yang ditetapkan sebesar
900 ribu barel per hari. Dan Lifting gas bumi diperkirakan mencapai 1.221 ribu
barel setara minyak per hari, lebih rendah bila dibandingkan dengan asumsi
lifting gas bumi pada APBN tahun 2015 yang ditetapkan sebesar 1.248 ribu barel
setara minyak per hari.
Perkembangan APBN
(APBN 2014, APBNP 2014, APBN 2015, APBNP 2015)
Ringkasan APBN 2014,
APBNP 2014, APBN 2015, APBNP 2015
(Miliyar Rupiah)
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
A. Pendapatan Negara
|
1.667.140,8
|
1.635.378,5
|
1.793.588,9
|
1.768.970,7
|
I.
Pendapatan
Dalam Negeri
|
1.665.780,7
|
1.633.063,4
|
1.790.332,6
|
1.765.662,2
|
1
Pendapatan Perpajakan
|
1.280.389,0
|
1.246.107,0
|
1.379.991,6
|
1.484.589,3
|
2
Pendapatan Negara Bukan Pajak
|
385.391,7
|
386.946,4
|
410.341,0
|
281.072,9
|
II.
Pendapatan
Hibah
|
1.360,1
|
2.325,1
|
3.256,3
|
3.308,4
|
B. Belanja Negara
|
1.842.495,3
|
1.876.872,7
|
2.039.483,6
|
1.994.888,7
|
I.
Belanja
Pemerintah Pusat
|
1.249.943,0
|
1.280.368,6
|
1.392.42,3
|
1.330.766,8
|
1
Belanja K/L
|
637.824,0
|
602.292,0
|
647.309,9
|
779.536,9
|
2
Belanja Non K/L
|
612.101,0
|
678.076,6
|
745.132,4
|
551.229,9
|
3
a.l Subsidi
|
333.682,6
|
403.035,6
|
414.680,6
|
232.716,1
|
II.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
|
592.552,3
|
596.504,2
|
647.041,3
|
664.121,9
|
1
Dana Perimbangan
|
487.931,0
|
491.882,9
|
516.401,3
|
521.281,7
|
2
Dana Otonomi Khusus
|
82.905,7
|
16.148,8
|
16.615,5
|
17.115,5
|
3
Dana Keistimewaan DIY
|
523,9
|
523,9
|
547,4
|
547,5
|
4
Dana Transfer Lainnya
|
87.948,6
|
87.948,6
|
104.411,1
|
104.411,1
|
5
Dana Desa
|
0,0
|
0,0
|
9.066,2
|
20.766,2
|
C. Keseimbangan Primer
|
98.637,2
|
(106.041,1)
|
(93.926,4)
|
(70.529,8)
|
D. Surplus (Defisit) Anggaran
|
211.672,7
|
(241.494,3)
|
(245.894,7)
|
(225.918,0)
|
% Defisit terhadap PDB
|
2,33
|
(2,40)
|
(2,41)
|
(1,90)
|
E. Pembiayaan
|
237.394,6
|
241.494,3
|
245.894,7
|
225.918,0
|
I.
Pembiayaan
Dalam Negeri
|
243.199,7
|
254.932,0
|
269.709,7
|
244.537,1
|
II.
Pembiayaan
Luar Negeri
|
5.805,2
|
(13.437,7)
|
(23.815,0)
|
(18.679,1)
|
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
|
0,0
|
0,0
|
0,0
|
0,0
|
v Pendapatan
Negara
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
I.
Pendapatan
Dalam Negeri
|
1.665.780,7
|
1.633.063,4
|
1.790.332,6
|
1.765.662,2
|
1.
Pendapatan Perpajakan
|
1.280.389,0
|
1.246.107,0
|
1.379.991,6
|
1.484.589,3
|
2.
Pendapatan Negara Bukan Pajak
|
385.391,7
|
386.946,4
|
410.341,0
|
281.072,9
|
II.
Pendapatan
Hibah
|
1.360,1
|
2.325,1
|
3.256,3
|
3.308,4
|
Jumlah
|
1.667.140,8
|
1.635.378,5
|
1.793.588,9
|
1.768.970,7
|
Dari
Tabel di atas dapat dianalisa, bahwa :
1.
Pendapatan negara dalam APBNP 2014
mencapai Rp1.635.378,5 miliar, turun Rp31.762,3 miliar atau 1,9 persen bila
dibandingkan dengan target APBN 2014 yang sebesar Rp1.667.140,8 miliar.
2. Pendapatan
negara tahun 2015 diproyeksikan sebesar Rp1.793.588,92 miliar atau meningkat
sebesar Rp158.210,4 miliar dari target pendapatan negara dalam APBNP 2014
sebesar Rp1.635.378,5 miliar. Selain dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi
makro, target pendapatan negara dalam APBN 2015 juga dipengaruhi oleh perkiraan
realisasi pendapatan negara tahun 2014, dan kebijakan pendapatan negara yang
akan ditempuh ke depan.
Secara
umum kebijakan pendapatan negara di tahun 2015 masih terfokus pada optimalisasi
pendapatan negara baik dari sisi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP). Dari sisi penerimaan perpajakan, Pemerintah menempuh kebijakan
optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penyempurnaan peraturan
perundang-undangan perpajakan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan,
serta penggalian potensi penerimaan perpajakan. Sementara itu, dari sisi PNBP,
kebijakan optimalisasi PNBP lebih dititikberatkan pada optimalisasi penerimaan
migas, serta optimalisasi pendapatan bagian laba BUMN.
3. Pendapatan
negara dalam RAPBNP tahun 2015 diproyeksikan mengalami perubahan menjadi
Rp1.768.970,7 miliar, lebih rendah dari targetnya dalam APBN tahun 2015 sebesar
Rp1.793.588,9 miliar. Lebih rendahnya target pendapatan negara dalam RAPBNP
tahun 2015 terutama dipengaruhi penurunan asumsi harga minyak mentah Indonesia
(ICP) dari USD105 per barel menjadi USD70 per barel, penurunan asumsi lifting
minyak bumi dari 900 MBOPD menjadi 849 MBOPD, dan lifting gas dari 1.248 MBOEPD
menjadi 1.177 MBOEPD.
Pendapatan Dalam Negeri
Berdasarkan
Grafik Pendapatan Dalam Negeri 2014-2015 di atar dapat di simpulkan bahwa :
1. Penerimaan
dalam negeri dalam APBNP 2014 diproyeksikan sebesar Rp1.633.053,4 miliar atau
lebih rendah 2,0 persen bila dibandingkan dengan target APBN 2014.
2. Pendapatan
dalam negeri tahun 2015 mencapai Rp1.790.332,6 miliar, atau meningkat 9,6
persen bila dibandingkan dengan target APBNP 2014. Kondisi perekonomian global
dan domestik yang diperkirakan akan mengalami perbaikan di tahun 2015 mendasari
peningkatan target pendapatan dalam negeri tahun 2015. Target pendapatan dalam
negeri tersebut akan bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar 77,0 persen
dan PNBP sebesar 22,9 persen.
3. Dalam
RAPBNP tahun 2015, pendapatan dalam negeri ditargetkan sebesar Rp1.765.662,2
miliar lebih rendah dari target dalam APBN tahun 2015. Pendapatan dalam negeri
tersebut terdiri dari pendapatan perpajakan sebesar Rp1.484.589,3 miliar dan
PNBP sebesar Rp281.072,9 miliar.
Pendapatan Perpajakan
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
1. Pendapatan Pajak Dalam
Negeri
|
1.226.474,2
|
1.189.826,6
|
1.328.487,8
|
1.437.382,7
|
a.
Pendapatan Pajak Penghasilan
|
586.306,5
|
569.866,7
|
644.396,1
|
680.754,2
|
1) Pendapatan PPh Minyak dan Gas Bumi
|
76.073,6
|
83.889,8
|
88.708,6
|
50.918,9
|
2) Pendapatan PPh Non-Minyak dan Gas
Bumi
|
510.232,8
|
485.976,9
|
555.687,5
|
629.385,3
|
b.
Pendapatan PPN
|
492.950,9
|
475.587,2
|
524.972,2
|
576.469,2
|
c.
Pendapatan PBB
|
25.441,9
|
21.742,9
|
26.684,1
|
26.689,9
|
d.
Pendapatan Cukai
|
116.284,0
|
117.450,2
|
126.746,1
|
141.739,9
|
e.
Pendapatan Pajak Lainnya
|
5.491,0
|
5.176,6
|
5.689,1
|
11.729,5
|
2. Pendapatan Pajak Perdangan Internasional
|
53.194,8
|
56.280,4
|
51.503,8
|
47.206,6
|
a.
Pendapatan Bea Masuk
|
33.936,6
|
35.676,0
|
37.203,9
|
35.153,6
|
b.
Pendapatan Bea
Keluar
|
19.978,2
|
20.604,4
|
14.299,9
|
12.053,0
|
JUMLAH
|
1.280.389,0
|
1.246.107,0
|
1.379.991,6
|
1.484.589,3
|
Berdasarkan perkembangan terkini dan
langkah-langkah kebijakan fiskal yang akan ditempuh di tahun 2014, penerimaan
perpajakan dalam APBNP 2014 diperkirakan mencapai Rp1.246.107,0 miliar, atau
turun 2,7 persen dari targetnya dalam APBN 2014. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi
oleh lebih rendahnya perkiraan pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2014 dari asumsinya
dalam APBN 2014. Selain itu, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2013 yang tidak
mencapai target juga menyebabkan basis perhitungan untuk perhitungan penerimaan
perpajakan tahun 2014 menjadi lebih rendah, sehingga proyeksi penerimaan
perpajakan dalam APBNP 2014 menjadi lebih rendah.
Penerimaan perpajakan dalam APBNP 2014
terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.189.826,6 miliar dan
penerimaan pajak perdagangan internasional sebesar Rp56.280,4 miliar. Proyeksi
penerimaan perpajakan tersebut termasuk PPh ditanggung Pemerintah (PPh DTP) dan
bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp6.513,8
miliar. Penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh penerimaan PPh dan PPN.
Sementara itu, penerimaan perdagangan internasional terutama berasal dari bea
masuk.
Penerimaan perpajakan dalam APBN 2015
diperkirakan mencapai Rp1.379.991,6 miliar, atau meningkat 10,7 persen bila
dibandingkan dengan target dalam APBNP 2014. Peningkatan tersebut terutama
dipengaruhi oleh membaiknya kondisi perekonomian domestik yang didukung oleh
perbaikan stabilitas dan fundamental ekonomi, serta membaiknya perekonomian
global yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor.
Dalam RAPBNP tahun 2015, pendapatan
perpajakan diperkirakan mencapai Rp1.484.589,3 miliar, meningkat Rp104.597,7
miliar atau 7,6 persen dibandingkan dengan target dalam APBN tahun 2015.
Kenaikan tersebut terutama didukung oleh extra effort melalui peningkatan
kegiatan di bidang pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, penyidikan,
dan ekstensifikasi wajib pajak baru. Selain itu, perubahan beberapa asumsi
dasar ekonomi makro, seperti kenaikan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat, turut menyebabkan meningkatnya pendapatan
perpajakan dalam denominasi rupiah.
Pendapatan perpajakan dalam RAPBNP tahun
2015 terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp1.437.382,7 miliar
dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp47.206,6 miliar.
Dalam RAPBNP tahun 2015 pendapatan PPh
diperkirakan mencapai Rp680.754,2 miliar yang terdiri dari PPh migas sebesar
Rp50.918,9 miliar dan PPh nonmigas sebesar Rp629.835,3 miliar. Apabila
dibandingkan dengan target dalam APBN tahun 2015, target pendapatan PPh dalam RAPBNP
tahun 2015 naik 5,6 persen atau Rp36.358,1 miliar yang bersumber dari kenaikan target
PPh nonmigas. Pendapatan PPh migas dalam RAPBNP tahun 2015 turun 42,6 persen
dibandingkan target dalam APBN tahun 2015 menjadi Rp50.918,9 miliar. Penurunan
tersebut dipengaruhi oleh perubahan asumsi ICP, perubahan asumsi lifting minyak
mentah, dan perubahan lifting gas. Meskipun asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat pada RAPBNP tahun 2015 mengalami depresiasi, peningkatan
pendapatan dalam denominasi rupiah tidak lebih besar dari penurunan pendapatan
yang diakibatkan oleh penurunan ICP dan lifting migas.
Pendapatan Negara Bukan
Pajak
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
A. Pendapatan Penerimaan SDA
|
225.954,7
|
241.114,6
|
254.270,5
|
133.078,8
|
1.
Minyak dan Gas Bumi
|
196.508,3
|
211.668,2
|
224.263,1
|
95.637,3
|
a. Pendapatan Minyak Bumi
|
142.943,1
|
154.750,4
|
170.342,3
|
72.999,3
|
b. Pendapatan Gas Bumi
|
53.565,2
|
56.917,8
|
53.920,8
|
22.638,1
|
2.
Non-Minyak dan Gas Bumi
|
29.446,4
|
29.446,4
|
30.007,4
|
37.441,4
|
a. Mineral dan Batu Bara
|
23.599,7
|
23.599,7
|
24.599,7
|
31.678,5
|
b. Pendapatan Kehutanan
|
5.017,0
|
5.017,0
|
4.574,0
|
4.636,8
|
c. Pendapatan Perikanan
|
250,0
|
250,0
|
250,0
|
542,5
|
d. Pendapatan Panas Bumi
|
579,7
|
583,7
|
583,7
|
583,7
|
B. Pendapatan Bagian Laba BUMN
|
40.000,0
|
44.000,0
|
44.000,0
|
34.956,5
|
C. PNBP Lainnya
|
94.087,6
|
89.823,7
|
89.823,7
|
89.947,4
|
D. Pendapatan BLU
|
25.349,4
|
22.246,8
|
22.246,8
|
23.090,2
|
JUMLAH
|
385.391,7
|
386.946,4
|
410.341,0
|
281.072,9
|
Berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan PNBP yang akan ditempuh di tahun 2014,
PNBP diperkirakan mencapai Rp386.946,4 miliar dalam APBNP 2014. Perkiraan
tersebut lebih rendah Rp1.554,7 miliar atau 0,4 persen dari target yang ditetapkan
dalam APBN 2014.
Berdasarkan asumsi makro yang ditetapkan
terutama indikator harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat, serta lifting minyak bumi dan gas bumi, PNBP
tahun 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp410.340,97 miliar. Target tersebut
mengalami peningkatan sebesar Rp23.394,6 miliar atau 6,0 persen bila
dibandingkan dengan target APBNP tahun 2014.
PNBP dalam RAPBNP tahun 2015
diperkirakan mencapai Rp281.072,9 miliar, lebih rendah sebesar Rp129.268,1
miliar atau menurun sebesar 31,5 persen dari target dalam APBN tahun 2015.
Turunnya target PNBP dalam RAPBNP tahun 2015 tersebut terutama dipengaruhi oleh
perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan PNBP yang akan diterapkan
di tahun 2015.
Pendapatan Hibah
Berdasarkan
Grafik Pendapatan Hibah 2014-2015 di atar dapat di simpulkan bahwa :
1. Dalam
APBNP 2014, penerimaan hibah diperkirakan mencapai Rp2.325,1 miliar atau
mengalami peningkatan sebesar Rp965,0 miliar dari target APBN 2014. Penerimaan
hibah tahun 2014 akan digunakan untuk mendanai programprogram terkait
pendidikan, pengembangan desa dan sistem perkotaan, penyediaan air bersih dan
subsidi, baik yang dikelola K/L maupun diterushibahkan ke daerah.
2. Dalam
tahun 2015, penerimaan hibah diproyeksikan mencapai sebesar Rp3.256,3 miliar.
Hibah-hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai programprogram terkait
pendidikan, pengembangan desa dan sistem perkotaan, penyediaan air bersih dan
subsidi, baik yang dikelola oleh K/L maupun diterushibahkan ke daerah sesuai
dengan nota kesepakatan (MoU) yang telah ditandatangani antara Pemerintah
sebagai penerima hibah (grantee) dengan organisasi/negara pemberi hibah
(donor).
3. Pendapatan
hibah dalam RAPBNP tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar Rp52,1 miliar
menjadi Rp3.308,4 miliar atau meningkat sebesar 1,6 persen dari targetnya dalam
APBN tahun 2015.
v Belanja Negara
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
I.
Belanja
Pemerintah Pusat
|
1.249.943,0
|
1.280.368,6
|
1.392.42,3
|
1.330.766,8
|
1.
Belanja K/L
|
637.824,0
|
602.292,0
|
647.309,9
|
779.536,9
|
2.
Belanja Non K/L
|
612.101,0
|
678.076,6
|
745.132,4
|
551.229,9
|
3.
a.l Subsidi
|
333.682,6
|
403.035,6
|
414.680,6
|
232.716,1
|
II.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
|
592.552,3
|
596.504,2
|
647.041,3
|
664.121,9
|
1.
Dana Perimbangan
|
487.931,0
|
491.882,9
|
516.401,3
|
521.281,7
|
2.
Dana Otonomi Khusus
|
82.905,7
|
16.148,8
|
16.615,5
|
17.115,5
|
3.
Dana Keistimewaan DIY
|
523,9
|
523,9
|
547,4
|
547,5
|
4.
Dana Transfer Lainnya
|
87.948,6
|
87.948,6
|
104.411,1
|
104.411,1
|
5.
Dana Desa
|
0,0
|
0,0
|
9.066,2
|
20.766,2
|
JUMLAH
|
1.842.495,3
|
1.876.872,7
|
2.039.483,6
|
1.994.888,7
|
Anggaran belanja Pemerintah
Pusat menurut organisasi secara umum dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu:
Pertama, anggaran yang dialokasikan melalui bagian anggaran kementerian negara/lembaga
(BA K/L) dengan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (Chief Operational
Officer). Kedua, anggaran yang dialokasikan melalui bagian anggaran Bendahara Umum
Negara (BA BUN) dengan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (Chief
Financial Officer).
Jumlah BA K/L adalah 86 bagian
anggaran dengan rincian: 33 kementerian, tiga kementerian koordinator, enam
lembaga negara, 38 lembaga pemerintah, dan enam komisi. Sementara itu, BA BUN
terkait belanja Pemerintah Pusat terdiri atas: (1) BA BUN Pengelolaan Utang
Pemerintah (BA 999.01); (2) BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); (3) BA BUN
Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); (4) BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya
(BA 999.08); serta (5) BA BUN Pengelola Transaksi Khusus (BA 999.99).
Dengan mengacu pada asumsi
dasar ekonomi makro yang telah disesuaikan dan perubahan kebijakan di bidang
belanja negara, maka volume anggaran belanja negara dalam APBNP tahun 2014
mencapai Rp1.876.872,8 miliar atau 18,7 persen terhadap PDB. Jumlah tersebut menunjukkan
peningkatan Rp34.377,5 miliar atau 1,9 persen dari pagu anggaran belanja negara
yang ditetapkan dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp1.842.495,3 miliar.
Peningkatan volume belanja
negara tersebut, di satu sisi disebabkan oleh peningkatan belanja pemerintah
pusat sebesar Rp30.425,6 miliar, sementara di sisi lain, alokasi transfer ke
daerah diperkirakan naik sebesar Rp3.951,9 miliar, terutama sebagai akibat dari
kenaikan dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam seiring dengan kenaikan
target penerimaan minyak bumi dan gas alam. Peningkatan besaran belanja
pemerintah pusat sebesar Rp30.425,6 miliar, disebabkan oleh peningkatan belanja
non K/L (melalui BA BUN) sebesar Rp65.975,2 miliar, utamanya terkait dengan
peningkatan besaran subsidi energi, dan penurunan belanja K/L sebesar
Rp35.549,6 miliar.
Dari anggaran belanja
Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2015 sebesar Rp1.392.442,3 miliar, sebesar
Rp647.309,9 miliar (46,5 persen) dialokasikan melalui BA K/L, sementara Rp745.1323,4
miliar (53,5 persen) dialokasikan melalui BA BUN.
Sedangkan, Dari anggaran
belanja pemerintah pusat dalam RAPBNP tahun 2015 sebesar Rp1.330.766,8 miliar,
anggaran yang dialokasikan melalui K/L mencapai 58,6 persen atau Rp779.536,9
miliar, sementara 41,4 persen lainnya atau sebesar Rp551.229,9 miliar
dialokasikan melalui BA BUN (belanja non-K/L)
BELANJA
SUBSIDI, 2014-2015
(Miliar
Rupiah)
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
I. Energi
|
282.100,3
|
350.310,5
|
344.702,8
|
158.435,7
|
1.
Subsidi BBM, BBN dan Tabung LPG 3 Kg *)
|
210.735,5
|
246.494,2
|
276.013,2
|
81.815,9
|
2.
Subsidi Listrik
|
71.364,8
|
103.816,3
|
68.689,7
|
76.619,8
|
II. Non Energi
|
5
1.582,3
|
52.725,1
|
69.977,7
|
7
4.280,3
|
1.
Subsidi Pangan
|
18.822,5
|
18.164,7
|
18.939,9
|
18.939,9
|
2.
Subsidi Pupuk
|
21.048,8
|
21.048,8
|
35.703,1
|
39.475,7
|
3.
Subsidi Benih
|
1.564,8
|
1.564,8
|
939,4
|
939,4
|
4.
Subsidi Public Service Obligation
|
2 .197,1
|
2.197,1
|
3.261,3
|
3.261,3
|
5.
Subsidi Bunga Kredit Program
|
3.235,8
|
3.235,8
|
2.484,0
|
2.484,0
|
6.
Subsidi Pajak
|
4.713,2
|
6 .513,8
|
8 .650,0
|
9.180,0
|
JUMLAH
|
3
33.682,6
|
403.035,6
|
4
14.680,6
|
232.716,1
|
Berdasarkan Tabel Belanja Subsidi
2014-2015 diatas dapat di analisa bahwa :
Anggaran
subsidi dalam APBNP tahun 2014 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang
signifikan yaitu mencapai sebesar Rp403.035,6 miliar. Jumlah tersebut berarti mengalami
kenaikan sebesar Rp69.353,0 miliar atau 20,8 persen bila dibandingkan dengan alokasi
yang ditetapkan dalam APBN tahun 2014 sebesar Rp333.682,6 miliar. Perubahan besaran
subsidi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) perubahan subsidi
BBM, dan LPG Tabung 3 kg serta subsidi listrik akibat perubahan nilai tukar
rupiah terhadap dolar Amerika Serikat; (2) perubahan bauran energi (fuel mix);
dan (3) perubahan anggaran subsidi pajak.
Anggaran
program pengelolaan subsidi dalam APBN tahun 2015 direncanakan mencapai
Rp414.680,6 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp11.645,0 miliar bila
dibandingkan dengan pagu program pengelolaan subsidi yang ditetapkan dalam
APBNP 2014 sebesar Rp403.035,6 miliar. Sebagian besar dari anggaran program
pengelolaan subsidi dalam APBN tahun 2015 tersebut direncanakan akan disalurkan
untuk subsidi energi sebesar Rp344.702,8 miliar, yaitu subsidi BBM, BBN, LPG tabung
3 kg, dan LGV sebesar Rp276.013,2 miliar, dan subsidi listrik sebesar
Rp68.689,7 miliar. Sementara itu, untuk subsidi nonenergi Rp69.977,7 miliar,
yang meliputi: (1) subsidi pangan sebesar Rp18.939,9 miliar; (2) subsidi pupuk
sebesar Rp35.703,1 miliar; (3) subsidi benih sebesar Rp939,4 miliar; (4) subsidi
PSO sebesar Rp3.261,3 miliar; (5) subsidi bunga kredit program sebesar
Rp2.484,0 miliar; dan (6) subsidi pajak sebesar Rp8.650,0 miliar.
Anggaran untuk program
Pengelolaan Belanja Subsidi dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan akan mencapai
Rp232.716,1 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp181.964,5 miliar,
apabila dibandingkan dengan alokasinya dalam APBN tahun 2015 sebesar
Rp414.680,6 miliar. Perubahan besaran subsidi tersebut disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain: (1) perubahan subsidi BBM, BBN dan LPG Tabung 3 kg akibat
kenaikan harga BBM bersubsidi pada bulan November 2014, perubahan skema subsidi
BBM menjadi subsidi tetap (fixed subsidy) dan perubahan harga minyak dunia; (2)
perubahan subsidi listrik akibat perubahan bauran energi (fuel mix) dan
pengalokasian perkiraan kurang bayar subsidi listrik tahun 2014 (unaudited);
(3) tambahan alokasi kurang bayar subsidi pupuk tahun 2012 dan tahun 2013; dan
(4) perubahan anggaran pajak DTP.
Transfer
Ke Daerah
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
I. Dana Perimbangan
|
487.931,0
|
491.882,9
|
516.401,0
|
521.281,7
|
A. Dana Bagi Hasil
|
113.711,7
|
117.663,6
|
127.692,5
|
112.573,2
|
1. Pajak
|
51.787,2
|
46.116,0
|
50.568,7
|
54.156,6
|
2. Sumber Daya
Alam
|
61.924,5
|
71.547,5
|
77.123,8
|
58.416,6
|
B. Dana
Alokasi Umum
|
341.219,3
|
341.219,3
|
352.887,8
|
352.887,8
|
C. Dana Alokasi Khusus
|
33.000,0
|
33.000,0
|
35.820,7
|
55.820,7
|
II. Dana Otonomi Khusus
|
16.148,8
|
16.148,8
|
16.615,5
|
17.115,5
|
A. Dana Otsus
|
13.648,8
|
13.648,8
|
14.115,5
|
14.115,5
|
1. Dana Otsus Prov. Papua dan Prov.
Papua Barat
|
6.824,4
|
6.824,4
|
7.057,8
|
7.057,8
|
2. Dana Otsus Provinsi Aceh
|
6.824,4
|
6.824,4
|
7.057,8
|
7.057,8
|
B. Dana Tambahan Otsus Infrastruktur
|
2.500,0
|
2.500,0
|
2.500,0
|
3.000,0
|
1. Provinsi Papua
|
2 .000,0
|
2.000,0
|
2.000,0
|
2.000,0
|
2. Provinsi Papua Barat
|
500,0
|
500,0
|
500,0
|
1.000,0
|
III. Dana Keistimewaan D.I.
Yogyakarta
|
5
23,9
|
523,9
|
547,5
|
547,5
|
IV. Dana Transfer Lainnya
|
87.948,6
|
87.948,6
|
104.411,1
|
104.411,1
|
V. Dana Desa
|
9.066,2
|
20.766,2
|
||
JUMLAH
|
5
92.552,3
|
647.041,3
|
664.121,9
|
664.121,9
|
Kebijakan
anggaran Transfer ke Daerah dalam APBNP tahun 2014 tetap diarahkan untuk mendukung
kesinambungan pembangunan di daerah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program/kegiatan
yang menjadi prioritas daerah berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang
telah ditetapkan untuk masing-masing bidang. Namun, perkembangan terkini kondisi
perekonomian domestik dan internasional menyebabkan terjadinya perubahan di
dalam asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN. Hal ini
membawa konsekuensi di antaranya berupa perlunya dilakukan penyesuaian dalam
anggaran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggaran
Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Perimbangan (DBH, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Alokasi Khusus) serta Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian (termasuk
di dalamnya Dana Keistimewaan DI Yogyakarta). Dalam APBNP tahun 2014, anggaran
Transfer ke Daerah mencapai Rp596.504,2 miliar, yang berarti meningkat sebesar
Rp3.951,9 miliar atau 0,7 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2014 sebesar
Rp592.552,3 miliar. Kenaikan anggaran Transfer ke Daerah tersebut disebabkan
adanya kenaikan DBH. Dana-dana lainnya tidak mengalami perubahan. Dalam APBNP
tahun 2014, DBH mencapai Rp117.663,6 miliar.
Sedangkan dalam APBN tahun 2014, DBH ditetapkan
sebesar Rp113.711,7 miliar. Anggaran DBH dalam APBNP tahun 2014 ditentukan oleh
perubahan DBH akibat dari perubahan pendapatan dalam negeri yang dibagihasilkan
dan tambahan alokasi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya.
Tahun
2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015 – 2019. Beberapa kebijakan terkait anggaran transfer ke
daerah dan dana desa mengalami beberapa perubahan mendasar, yaitu pengalokasian dana desa dan perubahan postur transfer ke daerah.
Jika pada tahun sebelumnya hanya menggunakan nomenklatur transfer ke daerah,
mulai tahun 2015 dipergunakan nomenklatur baru, yaitu transfer ke daerah dan dana desa. Hal itu merupakan implikasi atas
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kepada Daerah yang memiliki desa dalam struktur
kepemerintahannya akan mendapatkan alokasi dari APBN berupa Dana Desa.
Dalam
APBN tahun 2015 anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar
Rp647.041,3 miliar, yang terdiri dari dana transfer ke daerah sebesar Rp637.975,1
miliar dan dana desa sebesar Rp9.066,2 miliar. Pagu alokasi anggaran transfer ke
daerah dan dana desa dalam APBN tahun 2015 tersebut meningkat 8,5 persen dari
APBNP tahun 2014 sebesar Rp596.504,2 miliar.
Sementara
itu, anggaran dana desa diberikan kepada daerah mulai tahun 2015. Alokasi Dana
Desa dalam APBN bersumber dari belanja Pemerintah Pusat dengan mengefektifkan
program yang berbasis Desa yang selama ini telah berjalan secara merata dan berkeadilan.
Besaran alokasi anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan diluar
dana Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap dengan tetap memperhatikan
kemampuan APBN. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan
variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografis.
Arah kebijakan pengalokasian
Dana Desa tahun 2015 adalah: (1) menetapkan alokasi Dana Desa sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui realokasi belanja
pusat yang berbasis desa; (2) anggaran Dana Desa dalam APBN tahun 2015 direncanakan
sebesar Rp9.066,2 miliar; (3) mengalokasikan Dana Desa kepada kabupaten/ kota
berdasarkan jumlah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; (4) menyalurkan Dana Desa kepada
kabupaten/ kota melalui mekanisme transfer; dan (5) alokasi Dana Desa yang
telah ditetapkan dalam APBN tidak mengalami perubahan walaupun terdapat
perubahan APBN.
v Defisit dan
Pembiayaan Anggaran
DEFISIT
DAN PEMBIAYAAN ANGGARAN, 2014-2015
(triliun rupiah)
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
A. PENDAPATAN NEGARA
|
1.667,1
|
1.635,4
|
1.793,6
|
1.769,0
|
B. BELANJA NEGARA
|
1.842,5
|
1.876,9
|
2.039,5
|
1.994,9
|
C. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A
- B)
|
(175,4)
|
(241,5)
|
(245,9)
|
(225,9)
|
% Defisit terhadap PDB
|
(1,69)
|
(2,40)
|
(2,21)
|
(1,90)
|
D.
PEMBIAYAAN ANGGARAN (I + II)
|
175,4
|
241,5
|
245,9
|
225,9
|
I.
Nonutang
|
(9,8)
|
(12,2)
|
(9,0)
|
(65,5)
|
II.
Utang
|
185,1
|
253,7
|
254,9
|
291 ,4
|
KELEBIHAN/KEKURANGAN
PEMBIAYAAN
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Dalam APBNP 2014, Pemerintah
merencanakan untuk melebarkan defisit dari 1,69 persen menjadi 2,4 persen
terhadap PDB. Pengajuan APBNP 2014 tersebut sebagai langkah pengamanan agar
defisit anggaran pada akhir tahun 2014 tidak lebih dari 3 persen, sehingga tidak
melanggar batas defisit kumulatif seperti tercantum dalam penjelasan pasal 12
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Dengan
adanya tambahan defisit anggaran tersebut, pembiayaan anggaran juga meningkat.
Dengan adanya keterbatasan sumber pembiayaan nonutang, maka sebagian besar
tambahan pembiayaan anggaran tersebut akan dipenuhi dari pembiayaan utang. Sumber
utama pembiayaan utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara
(SBN) dan penarikan pinjaman program. Sementara itu, Pemerintah juga menyiapkan
pinjaman siaga sebagai antisipasi apabila terjadi kesulitan mengakses
pembiayaan dalam negeri, terutama penerbitan SBN, dan terjadinya realisasi
defisit anggaran yang melampaui target dalam APBNP 2014.
Peningkatan besaran defisit
anggaran dari Rp175.354,5 miliar atau 1,69 persen terhadap PDB, menjadi sebesar
Rp241.494,3 miliar atau 2,4 persen terhadap PDB tersebut, memberikan implikasi
pada peningkatan kebutuhan pembiayaan. Konsekuensi dari peningkatan pembiayaan anggaran
dalam APBNP 2014 sebesar Rp66.139,8 miliar tersebut direncanakan akan dibiayai dari
sumber pembiayaan nonutang sebesar negatif Rp12.229,7 miliar dan sumber
pembiayaan utang sebesar Rp253.724,0 miliar.
Dalam upaya menjaga
kesinambungan fiskal, target defisit anggaran dalam APBN 2015 diusulkan sebesar
2,21 persen dari PDB. Target defisit dalam APBN 2015 tersebut lebih rendah jika
dibandingkan dengan target defisit dalam APBNP 2014 yang mencapai 2,40 persen
terhadap PDB. Sedangkan secara nominal, target defisit dalam APBN 2015
direncanakan sebesar Rp245.894,7 miliar, lebih tinggi apabila dibandingkan
target defisit dalam APBNP 2014 sebesar Rp241.494,3 miliar. Kebijakan defisit
tersebut diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Target defisit dalam APBN 2015
ditetapkan sebesar Rp245.894,7 miliar atau 2,21 persen terhadap PDB, sedangkan
sumber pembiayaan anggaran yang digunakan untuk membiayainya berasal dari
pembiayaan nonutang dan utang. Pembiayaan yang bersumber dari nonutang secara
neto mencapai negatif Rp8.961,3 miliar, sedangkan pembiayaan yang bersumber
dari utang secara neto mencapai Rp254.856,0 miliar. Mengingat sumber-sumber
pembiayaan nonutang yang dapat dimanfaatkan di tahun 2015 relatif terbatas,
Pemerintah masih mengandalkan sumbersumber pembiayaan yang berasal dari utang.
Dalam RAPBNP 2015, Pemerintah
merencanakan penurunan defisit anggaran dari 2,21 persen menjadi 1,90 persen
terhadap PDB. Penurunan defisit ini terutama ditujukan untuk menjaga ketahanan
dan kesinambungan fiskal. Dengan penurunan defisit tersebut, pembiayaan
anggaran juga mengalami penurunan dalam persentase yang sama yaitu 0,31 persen
atau sebesar Rp19.976,7 miliar.
Penurunan besaran defisit
anggaran dari Rp245.894,7 miliar atau 2,21 persen terhadap PDB, menjadi sebesar
Rp225.918,0 miliar atau 1,90 persen mengakibatkan pembiayaan anggaran juga
mengalami penurunan dengan jumlah yang sama. Namun, dalam pembiayaan anggaran
sendiri terdapat perubahan besaran baik dalam pembiayaan utang maupun nonutang.
Pembiayaan nonutang dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan sebesar negatif
Rp65.474,7 miliar, atau mengalami perubahan sebesar Rp56.513,4 miliar jika
dibandingkan dengan targetnya dalam APBN tahun 2015 sebesar negatif Rp8.961,3 miliar.
Sedangkan pembiayaan utang dalam RAPBNP tahun 2015 ditargetkan Rp291.392,7 miliar,
atau naik sebesar Rp36.536,7 miliar jika dibandingkan targetnya dalam APBN
tahun 2015 sebesar Rp254.856,0 miliar.
Pembiayaan
utang
PEMBIAYAAN
UTANG, 2013 - 2014
(miliar
rupiah)
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
I. SBY (Neto)
|
2
05.068,8
|
264.983,7
|
277.049,8
|
308.321,1
|
II. Pinjaman Luar Negeri
(Neto)
|
(
20.903,5)
|
(13.437,7)
|
(23.815,0)
|
(18.619,1)
|
1.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto)
|
39.132,7
|
54.1 29,6
|
47 .037 ,1
|
49.232,9
|
a. Pinjaman Program
|
3 .900,0
|
16.899,6
|
7.1 40,0
|
7 .320,0
|
b.
Pinjaman Proy ek
|
35.232,7
|
37 .230,0
|
39.897,1
|
41.912,9
|
-
Pinjaman Proy ek Pemerintah Pusat
|
34.006,5
|
33.822,6
|
35.577,7
|
37.517,2
|
-
Penerimaan Penerusan Pinjaman
|
1 .226,3
|
3.407,4
|
4.319,4
|
4.395,7
|
2. Penerusan Pinjaman Kepada
BUMN/Pemda
|
(1 .226,3)
|
(3.407,4)
|
(4.319,4)
|
(4.395,7 )
|
3.
Pembay aran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri
|
(58.810,0)
|
(64.159,9)
|
(66.532,8)
|
(63.456,3)
|
III. Pinjaman Dalam Negeri
(Neto)
|
963,0
|
2.178,0
|
1.621,2
|
1.690,6
|
1.
Penarikan Pinjaman Dalam Negeri (Bruto)
|
1 .250,0
|
2.423,4
|
2.000,0
|
2.000,0
|
2.
Pembay aran Cicilan Pokok Pinjaman Dalam
Negeri
|
(287 ,0)
|
(245,4)
|
(378,8)
|
(309,4)
|
JUMLAH
|
185.128,3
|
253.724,0
|
254.856,0
|
291.392,7
|
Dalam APBN 2014, pembiayaan
dari utang ditetapkan sebesar Rp185.128,3 miliar, yang bersumber dari SBN
(neto) sebesar Rp205.068,8 miliar, pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp20.903,5 miliar, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp963,0 miliar. Seiring
dengan rencana kenaikan defisit anggaran, perubahan asumsi dasar ekonomi makro,
rencana penarikan pinjaman terkini, kondisi pasar keuangan terkini, serta
kebijakan lain yang akan ditempuh, maka pembiayaan dari utang dalam APBNP 2014
diperkirakan naik Rp68.595,7 miliar sehingga menjadi Rp253.724,0 miliar.
Tambahan pembiayaan utang ini terutama diperoleh dari penerbitan SBN (neto) dan
pinjaman program. Mengingat besarnya kebutuhan pembiayaan melalui utang di
tahun 2014, Pemerintah berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan berbagai faktor
diantaranya biaya dan risiko utang, perkembangan kondisi pasar keuangan, kapasitas
daya serap pasar SBN, country ceiling/single country limit masing-masing
lender, dan kebutuhan kas negara.
Apabila dilihat dari beberapa
indikator portofolio utang, dengan rencana pembiayaan utang dalam APBN 2015
tersebut, maka:
1) rasio
utang terhadap PDB diperkirakan sama dengan APBNP 2014 sebesar 25,6 persen;
2) rasio
utang terhadap pendapatan dalam negeri meningkat dari sebesar 157,7 persen
dalam APBNP 2014 menjadi sebesar 159,7
persen dalam APBN 2015; dan
3) rasio
pembayaran bunga dan pokok utang Pemerintah terhadap pendapatan dalam negeri
sama dengan APBNP 2014 sebesar 12,2 persen. Indikator portofolio utang tersebut
menunjukkan stok utang masih dalam batas aman dan terkendali.
Dalam APBN tahun 2015,
pembiayaan utang ditetapkan sebesar Rp254.856,0 miliar, yang bersumber dari SBN
(neto) sebesar Rp277.049,8 miliar, pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp23.815,0 miliar, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp1.621,2 miliar. Pembiayaan
utang dalam RAPBNP tahun 2015 direncanakan meningkat sebesar Rp36.536,7 miliar
atau 14,3 persen sehingga menjadi Rp291.392,7 miliar. Kenaikan tersebut
terutama untuk membiayai kebijakan meningkatkan PMN pada BUMN dalam rangka
mendukung agenda prioritas (Nawacita). Selain itu, peningkatan pembiayaan utang
tersebut untuk menampung perubahan asumsi dasar ekonomi makro, rencana
penarikan dan pembayaran pinjaman terkini, kondisi pasar keuangan terkini,
serta kebijakan lain yang akan ditempuh. Tambahan pembiayaan utang ini terutama
akan dipenuhi melalui penerbitan SBN (neto). Secara keseluruhan, pembiayaan
utang yang direncanakan dalam RAPBNP tahun 2015 menjadi sebagai berikut:
1)
SBN (neto) sebesar Rp308.321,1 miliar;
2)
pinjaman luar negeri (neto) sebesar
negatif Rp18.619,1 miliar; dan
3)
pinjaman dalam negeri (neto) sebesar
Rp1.690,6 miliar.
Pembiayaan NonUtang
PERKEMBANGAN
PEMBIAYAAN NONUTANG, 2014-2015
(triliun
rupiah)
Uraian
|
2014
|
2015
|
||
APBN
|
APBNP
|
APBN
|
RAPBNP
|
|
A. Perbankan Dalam Negeri
|
4,4
|
5,4
|
4,5
|
4,8
|
1.
Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan
Pinjaman
|
4,4
|
4 ,4
|
4,5
|
4,8
|
2.
Saldo Anggaran Lebih
|
-
|
1 ,0
|
-
|
-
|
B. Nonperbankan Dalam Negeri
|
(14,2)
|
(17,6)
|
(13,4)
|
(70,2)
|
1.
Hasil
Pengelolaan Aset
|
1,0
|
1 ,0
|
0,4
|
0,4
|
2.
Dana Investasi Pemerintah
|
(14,1)
|
(9,3)
|
( 12,6)
|
(64,0)
|
3.
Kewajiban Penjaminan
|
(1,1)
|
(1 ,0)
|
( 1 ,1 )
|
( 0,8)
|
4. Dana Talangan untuk PT
Lapindo Brantas Inc./ PT Minarak Lapindo Jaya
|
-
|
-
|
-
|
( 0,8)
|
5.
Cadangan Pembiayaan kepada BPJS Kesehatan untuk Program DJS Kesehatan
|
-
|
-
|
-
|
( 5,0)
|
6. Cadangan Pembiayaan untuk
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
|
-
|
(8,4)
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
(9,8)
|
(12,2)
|
(9,0)
|
(65,5)
|
Pembiayaan
nonutang terdiri dari pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan nonperbankan
dalam negeri. Dalam APBNP 2014, pembiayaan perbankan dalam negeri mengalami
kenaikan penerimaan, sedangkan pembiayaan nonperbankan dalam negeri mengalami
kenaikan alokasi. Tambahan penerimaan pembiayaan nonutang yang bersumber dari perbankan
dalam negeri berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), sedangkan perubahan
alokasi pada nonperbankan dalam negeri terdapat pada Dana Investasi Pemerintah
yang digunakan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN), penurunan alokasi Kewajiban
Penjaminan, realokasi Cadangan Pembiayaan, dan Cadangan Pembiayaan untuk Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional. Sementara itu, komponen lain pembiayaan nonutang,
yaitu Dana Bergulir tidak mengalami perubahan alokasi. Pembiayaan nonutang
dalam APBNP 2014 diperkirakan sebesar negatif Rp12.229,7 miliar, naik sebesar
Rp2.455,9 miliar jika dibandingkan dengan targetnya dalam APBN 2014 sebesar
negatif Rp9.773,8 miliar.
Pembiayaan
nonutang dalam RAPBNP tahun 2015 diperkirakan sebesar negatif Rp65.474,7 miliar,
mengalami perubahan sebesar Rp56.513,4 miliar jika dibandingkan dengan
targetnya dalam APBN tahun 2015 sebesar negatif Rp8.961,3 miliar. Perubahan
pembiayaan nonutang tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan dalam pembiayaan
perbankan dalam negeri, dan kenaikan alokasi dalam nonperbankan dalam negeri.
Kenaikan dalam perbankan dalam negeri berasal dari Penerimaan Cicilan Pengembalian
Penerusan Pinjaman, sedangkan perubahan alokasi pada nonperbankan dalam negeri
terdapat pada Dana Investasi Pemerintah, Dana Talangan untuk PT Lapindo Brantas
Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, Cadangan Pembiayaan kepada BPJS Kesehatan untuk
Program Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dan penurunan alokasi Kewajiban
Penjaminan. Sementara itu, komponen lain pembiayaan nonutang, yaitu Dana Bergulir
tidak mengalami perubahan alokasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penerimaan
di APBN 2014 terus meningkat sampai APBNP 2015. Walaupun APBN terus meningkat
tiap tahun, PDB juga naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per
kapita juga naik tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan
kesejahteraan rakyat yang signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak
berkurang. Ini mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN
yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat
tapi tidak memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bertumpu pada Utang
Kesalahan mendasar yang terus
terjadi adalah penyusuan APBN dilakukan bersumber dari sistem ekonomi
kapitalisme liberal. Dalam konteks APBN, kekeliruan Paradigma tercermin dalam 2
hal yaitu; Pertama, dianutnya Konsep Anggaran Berimbang atau Defisit; dan
kedua, Liberalisasi Ekonomi.
Dalam
konsep anggaran berimbang atau anggaran defisit, utang baik utang luar negeri
maupun utang dalam negeri dalam bentuk SUN (Surat Utang Negara) katanya
diperlukan untuk membangun perekonomian. Utang luar negeri dari negara dan
lembaga donor selama ini terbukti dijadikan alat ampuh mendekte kebijakan dan
ampuh dijadikan alat penjajahan. Utang LN negeri ini lebih banyak menguntungkan
negara-negara pemberi utang. Hal ini disebabkan oleh dua hal: (a) adanya net
transfer dimana yang masuk lebih kecil dibandingkan dengan yang keluar; (b)
kebijakan didekte oleh negara dan lembaga donor.
Fakta
selama ini, sebenarnya utang luar negeri itu merupakan skenario penjajahan
modern menggantikan penjajahan fisik. Caranya, utang LN itu dijadikan alat
untuk mendekte kebijakan terutama politik dan ekonomi. Seringkali, syarat
pencairan utang jika kebijakan, peraturan bahkan hingga UU harus diubah atau
disesuaikan dengan saran (baca perintah) asing, diantaranya kebijakan-kebijakan
ekonomi kapitalistik seperti pencabutan subsidi dan kepentingan politik
lainnya.
Daftar Pustaka
NICE GAN
BalasHapusAnda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.
BalasHapusPINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;
* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
INFORMASI KONTAK ADALAH;
KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)
WHATSAPP: +12342018860
Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.